Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Syaratnya Dan Tata Cara Pindah Domisili di KTP, Kini Tak Perlu Lagi Surat Pengantar

Aturan baru ini diklaim lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka.

Tayang:
Editor: Eviera Paramita Sandi
tribunnews
(ILUSTRASI E-KTP) 

TRIBUN-BALI.COM – Anda ingin pindah domisili namun bingung karena prosesnya susah?

Tenang. Kali ini Anda tidak perlu bingung. Sebab, proses pemindahan domisili sudah lebih mudah.

Dilansir dari wartakota.tribunnews.com pada Senin (16/9/2019), sebelumnya jika seorang warga Indonesia ingin berpindah domisili, maka mereka memerlukan surat pengantar dari RT/RW.

Nah, kini peraturan tersebut sudah berubah.

Di mana kita hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya.

Aturan baru ini diklaim lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka.

Peraturan tentang pindah domisili baru itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018.

Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tata cara kepindahan domisili penduduk ke tempat baru.

Pertama, pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Lalu, Dinas Dukcapil daerah asal membuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI) untuk dibawa ke tempat tujuan.

Setelah Dinas Dukcapil tempat tujuan menerima SKPWNI, maka mereka akan menerbitkan KTP elektronik dan KK sesuai tempat baru, sekaligus menarik KTP elektronik yang lama.

"Yang bersangkutan cukup bawa fotokopi KK, datang ke Dinas Dukcapil daerah asal.”

“Dari daerah asal membuatkan surat pindah untuk dibawa ke tempat tujuan.”

“Dinas Dukcapil tempat tujuan setelah menerima surat pindah, kemudian menerbitkan KTP-el (KTP elektronik) dan KK.”

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved