Sidak Diduga Bocor, Tim Gabungan Setop Sejumlah Aktivitas Galian C Ilegal di Tabanan
Tim gabungan dari Komisi II DPRD Tabanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP Tabanan melakukan sidak ke Galian C.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tim gabungan dari Komisi II DPRD Tabanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP Tabanan sidak ke Galian C di Banjar Bugbugan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Tabanan, Rabu (18/9/2019).
Sidak yang digelar pukul 10.00 Wita ini menemukan beberapa aktivitas Galian C yang tak berizin.
Komisi II DPRD Tabanan menyarankan agar semua aktivitas galian ilegal dihentikan sampai pemiliknya mengurus izin.
Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara mengungkapkan, dari beberapa galian, hanya satu yang mengantongi izin.
"Di luar lokasi yang berizin sangat banyak titik Galian C yang sudah pernah digali. Diperkirakan ada enam titik dengan luasan kira-kira sekitar lima hektare. Namun kami tidak menemukan ada orang kerja," ungkapnya.
Ia menduga, sebelum dilakukan sidak ada yang membocorkan sehingga tidak ada pekerja di lokasi galian tersebut.
Namun ia mengaku sudah meminta kepada satu pekerja yang ada di sana untuk mengurus izin.
"Di sana (Galian C) hanya satu saja yang memiliki izin sehingga yang lainnya kami setop sementara sampai mereka mengurus izin. Kami tidak melarang dengan adanya galian ini tapi harus ikuti prosedur, urus izin, selesai urusannya," kata Lara.
Ia meminta semua aktivitas Galian C ini dibuatkan izin sehingga tak timbul permasalahan lagi di kemudian hari.
Untuk ke depannya pihak dinas agar lebih melakukan pengawasan terkait adanya aktivitas ini.
"Intinya ikuti prosedurnya saja. Jika sudah sesuai prosedur, punya izin, pasti akan aman. Pemerintah juga harus melakukan pengawasan," pesannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, I Made Subagia mengatakan, proses perizinan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Pihaknya hanya melakukan rekomendasi lingkungan yang selanjutnya izin operasionalnya dikeluarkan oleh Pemprov Bali.
"Memang hanya ada satu lokasi yang memiliki izin. Sehingga itu yang kami bina, dan untuk pengurusan izin ada di Pemprov," katanya.
Subagia berjanji akan lebih melakukan pengawasan terhadap lokasi Galian C di Tabanan.
Selain itu juga akan berkoordinasi dengan pihak Pemprov Bali terkait data berapa lokasi yang sudah mengantongi izin operasionalnya.
"Tentunya kami akan awasi dan koordinasi juga ke Pemprov Bali terkait jumlah dan izinnya," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/inspeksi-mendadak-di-lokasi-galian-c-di-tabanan.jpg)