RKUHP Bisa Rugikan Pariwisata Bali, Cok Ace Sebut Ada Negara yang "Warning" Berpergian ke Indonesia

Rancangan Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi merugikan industri pariwisata Bali.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Wagub Cok Ace (tengah) bersama Wakil Ketua Biro Hukum PHRI Bali Putu Subada Kusuma (kiri) dan Ketua BTB Ida Bagus Agung Partha Adnyana (kanan) menunjukkan surat pernyataan Pemprov Bali terkait RKHUP saat konferensi pers di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (23/9/2019) 

Wagub Cok Ace Minta DPR Kaji Kembali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Rancangan Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi merugikan industri pariwisata Bali.

Konten sejumlah pasal kontroversial telah membuat banyak turis asing terutama dari negara-negara Eropa dan Australia berpikir ulang untuk berwisata ke Bali.

Jika hal tersebut dibiarkan berlarut,  maka akan berdampak buruk dan  berpotensi merugikan pariwisata Bali.

Untuk itu, Wakil Gubernur (Wagub)   Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati meminta kepada DPR mengkaji  ulang pasal-pasal yang berpotensi merugikan pariwisata Bali.

Hal tersebut disampaikan Wagub Bali yang akrab disapa Cok Ace tersebut  saat konferensi pers di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali,  Senin (23/9).

“Saya bersama PHRI akan mengajukan kajian-kajian kepada DPRD Provinsi Bali terkait pasal-pasal yang kontroversial terhadap pariwisata Bali.

Selanjutnya DPRD Provinsi Bali akan mengajukan kepada DPR RI untuk dilakukan pengkajian ulang,” tambah Cok Ace yang juga menjabat sebagai ketua PHRI Bali tersebut.

Wagub Cok Ace mengatakan, terdapat pasal-pasal yang diungkap oleh media luar tanpa diberi penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lain.

Hal tersebut menimbulkan persepsi negatif dari negara sahabat.

Misalnya pada pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Ketentuan pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta.

Sedangkan pada ayat 2 menyebutkan tindak pidana yang dimunculkan tidak dituntut apabila tidak ada permohonan atau pengajuan dari pihak yang dirugikan.

“Pasal yang mengatur hal seperti sudah ada sejak dahulu tapi yang diungkap ke media luar hanya pasal 417, tidak dilanjutkan dengan penjelasan seperti pada ayat 2.

Hal inilah yang perlu kita lakukan sosialisasi kepada negara-negara sahabat agar tidak terjadi salah persepsi” kata Cok Ace.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved