RKUHP Bisa Rugikan Pariwisata Bali, Cok Ace Sebut Ada Negara yang "Warning" Berpergian ke Indonesia
Rancangan Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi merugikan industri pariwisata Bali.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Wagub Cok Ace mengimbau para wisatawan dan para pelaku pariwisata tetap tenang menjalankan aktivitas kepariwisataan mengingat revisi KUHP ini baru sebatas rancangan.
Cok Ace berjanji terus melakukan koordinasi dengan komponen terkait termasuk memantau kompetitor pariwisata Bali terkait isu RKUHP ini.
“Saat ini sudah ada beberapa negara yang memberikan warning kepada warganya tidak berpergian ke Indonesia termasuk Bali.
Hal tersebut menyebabkan banyak wisatawan yang batal melakukan perjalanan ke Bali.
Ini tidak akan kita biarkan berlarut-larut karena bagaimanapun juga Bali sangat bergantung terhadap iklim pariwisata.” tandasnya.
Menyentuh Privasi
Wakil Ketua Bidang Hukum PHRI Bali, Putu Subada Kusuma berharap agar pasar kepariwisataan tidak terganggu dengan adanya pasal yang belum jelas apalagi masih rancangan.
Menurut dia, sebelum RKUHP ini disahkan sebaiknya perlu diadakan sosialisasi.
Hal tersebut dikatakan Subada Kusuma saat konferensi pers di Kantor Gubernur Bali, Senin (23/9).
Konferensi pers digelar bersama Wagub Cok Ace dan Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana.
Subada mengatakan, beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP itu menyentuh ranah privat.
"Itu menyinggung hal-hal yang sudah memasuki ranah pribadi," tuturnya.
Menurutnya, KHUP seharusnya menyangkut hal-hal yang lebih luas.
Oleh karena itu, pihaknya bersama insan pariwisata akan menyampaikan pandangan tertulis terkait beberapa pasal yang dapat mengganggu bisnis pariwisata di Bali.
"Selama ini Bali sudah hidup dengan pariwisata," ujarnya. (sui)