Kasus Kekerasan Pada Wartawan Terus Terulang, Dewan Pers Didesak Aktifkan Pedoman Penanganan
Hal itu disampaikan Gading guna menyikapi aksi demonstrasi mahasiswa di DPR yang berujung ricuh.
TRIBUN-BALI.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Dewan Pers untuk mengaktifkan pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan.
Desakan ini menyikapi masih adanya wartawan jadi korban arogansi aparat.
"Kami meminta Dewan Pers mengaktifkan atau melaksanakan pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan," ujar Kepala Bidang Advokasi LBH Pers Gading Yonggar Ditya kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).
Hal itu disampaikan Gading guna menyikapi aksi demonstrasi mahasiswa di DPR yang berujung ricuh.
Gading menilai selama ini penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan kurang maksimal sehingga kembali berulang.
Dia mencontohkan, kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis yang sedang meliput demonstrasi mahasiswa menolak RUU KUHP dan UU KPK hasil revisi di sejumlah daerah.
Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jakarta, Makassar, dan Jayapura sebagai urgensi alasan LBH Pers meminta Dewan Pers mengaktifkan pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan.
"Dewan Pers diwajibkan berkoordinasi dengan perusahaan media, organisasi pers, jurnalis sendiri, dan keluarganya untuk melaporkan tindakan kekerasan dan penghalangan jurnalistik kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Saat ini, LBH Pers bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sedang melakukan koordinasi kepada media yang bersangkutan untuk menjajaki kemungkinan pelaporan secara etik ke propam dan pidananya.
"Ini kami sedang verifikasi dan koordinasi ke perusahaan medianya. Tidak menutup kemungkinan korban kasus kekerasan bertambah bertambah karena proses monitoring masih berjalan," ujar Gading.
Sebelumnya, AJI mencatat setidaknya ada 10 jurnalis yang mengalami kekerasan dari aparat saat meliput demonstrasi mahasiswa serentak di berbagai daerah
"Jurnalis yang menjadi korban (kekerasan), terverifikasi di Jakarta ada empat jurnalis, Makassar tiga jurnalis, dan tiga jurnalis di Jayapura, Papua," kata Ketua Bidang Advokasi AJI Joni Aswira.
Empat jurnalis di Jakarta yang mengalami kekerasan dari aparat, yakni jurnalis Kompas.com, IDN Times, dan Katadata.
Mereka merekam kebrutalan aparat kepolisian dalam menangani mahasiswa pedemo.
Satu lagi, kata dia, tim reporter Metro TV dirusak mobilnya oleh massa di kawasan Senayan, sekitar pukul 23.00 WIB, namun tidak ada korban luka.