Pukuli Anggota Satlantas Minta Motor Dikembalikan, Pria 29 Tahun Dipukuli 9 Polisi hingga Tewas

Pukul Anggota Satlantas Minta Motor Dikembalikan, Pria 29 Tahun Dipukuli 9 Polisi hingga Tewas

KOMPAS.com/FITRI R
Suasana pemeriksaan 9 tersangka penganiaya Zainal Abidin (29) di Ruang Ditreskrimum Polda NTB, 9 TKS langsung ditahan setelah jalani pemeriksaan, Rabu (25/9/2019). 

TRIBUN-BALI.COM- Sebanyak 9 oknum polisi ditetapkan menjadi tersangka setelah terlibat dalam aksi pemukulan Zaenal Abidin (29) hingga berujung maut.

Peristiwa tersebut bermula saat Zaenal Abidin tidak terima motornya disita polisi lantaran tidak mematuhi aturan berlalu lintas.

Meski sudah meminta berhenti, Zaenal Abidin terus menerima sejumlah kekerasan hingga membuatnya kehilangan nyawa.

sss
Suasana pemeriksaan 9 tersangka penganiaya Zainal Abidin (29) di Ruang Ditreskrimum Polda NTB, 9 TKS langsung ditahan setelah jalani pemeriksaan, Rabu (25/9/2019). (KOMPAS.com/FITRI R)

Berikut kronologi lengkapnya dilansir dari Kompas.com dalam artikel Fakta Baru Kasus Kematian Zaenal Usai Berkelahi dengan Polisi, Tetapkan 9 Tersangka hingga Menunggu Sikap Tegas.

Zaenal Abidin (29) warga Dusun Tanjung Selatan, Desa Paok motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur tewas setelah menerima kekerasan dari polisi.

Menurut kesaksian keponakannya, Ikhsan, ia melihat Zaenal Abidin dipukuli menggunakan traffic cone atau kerucut lalu lintas oleh tiga oknum polisi.

Peristiwa tersebut bermula saat Zaenal mendatangi satlantas untuk mengambil motor yang ditilang oleh polisi pada Kamis (5/9/2019) silam.

Ikhsan menuturkan, sebelumnya, Zaenal yang merasa marah karena ditilang dan motor diambil lebih dulu memukul polisi.

"Paman saya yang memukul duluan, memukul pakai tangan, minta motor," ungkap keponakan Zaenal, Ikhsan yang menjadi saksi ketika ikut diajak sang paman ke Satlantas.

Awalnya Ikhsan yang menemani sang paman ke Satlantas pergi untuk memanggil seorang polisi.

Tak hanya di halaman Satlantas, Zaenal juga dipukuli di mobil patroli dengan polisi yang berbeda.

Keponakan Zaenal (korban) dan 9 Polisi Berpangkat Brigadir Jadi Tersangka Pemukulan Zaenal hingga Tewas (KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)/(KOMPAS.com/IDHAM KHALID)

"Di atas mobil patroli juga dipukul oleh polisi lain, jumlahnya satu orang, waktu itu dipukul mukanya," ujar Ikhsan.

Ketika dia kembali, Ikhsan sudah melihat Zaenal dipukuli di halaman Satlantas oleh tiga oknum polisi.

Iksan mengungkapkan melihat Zaenal dipukul oleh polisi menggunakan traffic cone atau kerucut lalu lintas.

"Satu polisi yang nyamperin kami, kemudian memanggil polisi yang di ujung, karena dia lama tidak mendengar, kemudian saya disuruh panggil.

Pas baliknya itu, nah di sana lah saya lihat paman saya itu dipukul pakai kerucut," ujar Ikhsan.

Sebelumnya saat dipukuli oleh beberapa oknum polisi, Zaenal Abidin (29) tersebut sempat ucap maaf dan minta tolong agar berhenti dipukul.

Hal tersebut disampaikan oleh keponakan Zaenal, Ikhsan yang menjadi saksi penganiayaan pamannya.

"Pas dipukul di tempat lantas, dia sempat minta tolong polisi, minta maaf, supaya berhenti dipukul," ungkap Ikhsan usai diperiksa sebagai Saksi di Kasubdit lll Polda NTB, Jum'at (20/9/2019) dilansir dari Kompas.com.

Namun para polisi tersebut tidak mengindahkan permintaan Zaenal dan tetap memukulinya.

"Sempat minta maaf, tapi tidak tahu dia lanjut (memukul)," kata Ikhsan.

Setelah terjadi perkelahian Zaenal dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk diperiksa.

Tapi nahas, saat hendak dibawa Zaenal terjatuh tak sadarkan diri.

Polisi kemudian membawa Zaenal ke Rumah Sakit Umum Selong, Lombok Timur.

Zaenal menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (9/9/2019).

9 Polisi Berpangkat Brigadir jadi Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB memeriksa 9 tersangka yang menjadi pelaku pemukulan Zaenal yang semuanya dilakukan oleh oknum polisi.

Kesembilan polisi yang menjadi tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan akan langsung ditahan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Kristiadjie.

"Jadi telah ditetapkan 9 anggota kita sebagai tersangka dengan peran masing masing di 3 tempat kejadian perkara (TKP) menjadi tersangka, dan hari ini langsung akan ditahan," ujar Kristiadjie dilansir TribunStyle dari Kompas.com.

Kesembilan oknum polisi tersebut terdiri dari 7 orang merupakan anggota Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas).

Sementara 2 orang lainnya masing-masing dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur.

"Iya, tadi sudah gelar perkara, penetapan tersangka telah dilakukan dan ditetapkan sembilan orang.

Masing masing tujuh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, masing-masing satu anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur," katanya kepada wartawan di Mataram, Selasa (24/9/2019).

Sembilan anggota polisi berpangkat brigadir yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka berinisial NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS dan MA.

Tak hanya itu polisi juga mengungkap tiga tempat lokasi penganiayaan Zaenal.

Yaitu di lapangan Sat Lantas Polres Lombok Timur, mobil Patroli di samping Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan di ruang Unit Tindak Pidana Umum Polres Lombok Timur.

Sembilan Polisi yang menjadi tersangka terjerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Zaenal Tewas Dipukuli Polisi karena Melawan Ditilang, 9 Brigadir jadi Tersangka, Ini Kronologinya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved