Sidang Tipiring, Pemilik Cafe dan Warung Remang-remang di Kuta Selatan Didenda Rp 5 Juta
Satpol PP Badung melakukan tindakan tegas terhadap warung remang-remang yang kembali buka
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Sidang Tipiring, Pemilik Cafe dan Warung Remang-remang di Kuta Selatan Didenda Rp 5 Juta
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan cafe dan warung remang-remang yang telah ditutup sebelumnya.
Sebab, diketahui salah satu cafe di kawasan Kuta Selatan kembali beroperasi pasca ditutup.
“Iya, ini akan menjadi perhatian kami. Karena ternyata ada cafe di Kelurahan Tanjung Benoa (Kuta Selatan) tetap buka dini hari,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGK Suryanegara, Kamis (26/9/2019) kemarin.
Dengan dibukanya cafe-cafe tersebut, pihaknya mengaku melakukan tindakan tegas dengan disidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sidang tipiring terhadap cafe yang nekat beroperasi dilakukan kemarin di Kantor Camat Kuta Selatan.
“Selain cafe, satu lagi yang menjalani sidang tipiring adalah vila. Untuk vila karena tak mengantongi izin,” ungkapnya.
Pada sidang tipiring kemarin, pemilik cafe dikenakan denda sebesar Rp 5 juta atau kurungan selama 2 bulan, sedangkan pemilik villa dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan selama 2 minggu.
“Tapi baik pemilik cafe maupun villa memilih membayar denda,” kata Birokrat asal Denpasar ini.
Pihaknya mengaku sebetulnya ada sembilan villa lainnya yang juga dipanggil, namun dua di antaranya sudah punya izin dan 7 vila lainnya sedang memproses izinnya.
Disinggung upaya mengantisipasi kembali beroperasinya cafe dan warung remang-remang di tempat lain, Suryanegara menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap cafe-cafe yang telah ditutup.
Sebab, lanjutnya, sesuai perintah Bupati Badung tidak ada toleransi terhadap keberadaan cafe dan warung-remang-remang.
“Tetap kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan arahan pimpinan,” pungkasnya.
Sejauh ini gerak cepat Satpol PP Badung berhasil menutup sedikitnya 40 cafe atau warung remang-remang di wilayah Gumi Keris.
Tidak itu saja, sejumlah usaha salon merangkap karaoke juga ditutup.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidang-tipiring-pemilik-cafe-dan-warung-remang-remang-di-kantor-camat-kuta-selatan.jpg)