Setelah Ditunggu Dua Jam, Adi Wiryatama Temui Massa Aksi "Bali Tidak Diam" di DPRD Bali
Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama akhirnya menemui massa yang melakukan aksi di gedung dewan
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Setelah Ditunggu Dua Jam, Adi Wiryatama Temui Massa Aksi "Bali Tidak Diam" di DPRD Bali
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama akhirnya menemui massa aksi Bali Tidak Diam di gedung dewan.
Adi Wiryatama tiba di Gedung DPRD Bali sekitar pukul 16.30 Wita dan begitu sampai di lokasi ia langsung menuju kerumunan massa.
Sontak, kehadiran Adi Wiryatama itu langsung dikerumuni massa aksi Bali Tidak Diam, karena memang sudah ditunggu kurang lebih selama dua jam.
Selain ditemui massa aksi Bali Tidak Diam, Adi Wiryatama juga disambut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan dan Wakil Ketua Sementara DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry.
Tiba di depan lobi Gedung DPRD Bali, massa aksi Bali Tidak Diam langsung membacakan sebanyak tujuh tuntutan di hadapan Adi Wiryatama.
Setelah itu mereka langsung meminta kepada politisi Partai PDIP itu untuk menandatangani tuntutan tersebut lengkap dengan materai 6000 dan stempel resmi.
"Baik saudara-saudara sekalian, kami sudah dengar tuntutan kalian. Kami siap mengawal, menerima, memfasilitasi tuntutan saudara sekalian," kata dia.
Sebelumnya massa aksi Bali Tidak Diam geram lantaran mereka tak secara langsung ditemui oleh Adi Wiryatama, melainkan oleh beberapa perwakilan termasuk Wakil Ketua Sementara DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry.
Sugawa Korry menjelaskan, bahwa Ketua Sementara tidak sedang berada di tempat.
"Bapak ketua sedang berada di luar daerah, masih berada di Baturiti," kata politisi Partai Golkar itu kepada massa aksi.
Massa aksi Bali Tidak Diam ini datang ke gedung dewan guna menyuarakan berbagai tuntutan diantaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, dan RUU Ketenagakerjaan.
Mereka juga mendesak Pembatalan UU KPK dan UU SDA, menuntut segera disahkannya RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Massa aksi juga meminta agar membatalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR, menolak TNI dan Polri Menempati jabatan sipil, stop militerisme di Papua dan daerah lain dan menuntut dengan segera pembebasan tahanan politik di Papua.
(*)