SIM Untuk Pemohon Bulan Agustus 2019 Sudah Siap Dan Bisa Diambil di Satlantas Polresta Denpasar
Pelayanan ini dapat dilakukan di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan Lapangan Uji Praktek SIM Satlantas Polresta Denpasar
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bagi masyarakat yang sudah membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Denpasar sejak tanggal 1 Agustus 2019 sampai dengan 31 Agustus 2019 sudah bisa mengambil SIM-nya mulai dari Senin (23/9/2019) sampai dengan batas bulan yang tidak ditentukan.
Pelayanan ini dapat dilakukan di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan Lapangan Uji Praktek SIM Satlantas Polresta Denpasar, Bali.
Kasubnit 1 Regident Satpas Iptu Bhayangkara Putra Sejati membenarkan SIM yang sudah dibuat pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2019 sudah bisa diambil.
"Untuk masyarakat yang sudah melakukan pembuatan SIM di bulan Agustus 2019, saat ini sudah bisa diambil. Kita layani dari pukul 14.00 wita sampai 16.00 wita," ujar Bhayangkara, Senin 30 September 2019.
Dikatakan Iptu Bhayangkara lebih lanjut, adapun masyarakat yang ingin mengambil SIM harus membawa SIM sementara yang sebelumnya telah diberikan.
"Tentu syarat pengambilan SIM yang baru harus menunjukkan SIM sementara. Kita layani bagi pemohon SIM yang masih memegang SIM sementara yang sebelumnya sudah diberikan. Batas pengambilan SIM sampai selesai semua," tambahnya. (*)