Gelapkan Giwang Emas 22 Karat, Kejahatan Pegawai Toko Emas Ini di Denpasar Selama 2 Tahun Terungkap
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap pelaku penggelapan di salah satu toko emas di Jalan Sulawesi, Denpasar, Bali.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap pelaku penggelapan di salah satu toko emas di Jalan Sulawesi, Denpasar, Bali.
Hasil penangkapan menemukan satu orang pelaku bernama Samsul Bahri (28), laki-laki asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.
Dikonfirmasi Tribun Bali Senin (30/9/2019) malam, Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan membenarkan penangkapan pelaku yang tak lain merupakan pegawai Toko Emas Kohinor, Jalan Sulawesi Nomor 102.
"Ya benar, tim Resmob Ditreskrimum menangkap satu pelaku penggelapan yakni berinisial SB yang berhasil kita tangkap pada hari Kamis 25 September 2019 sekitar pukul 18.00 wita," ujarnya, Senin malam.
Lebih lanjut pelaku yang merupakan pegawai toko emas Kohinor di Jalan Sulawesi Nomor 102, Dauh Puri Kangin ini sebelumnya sehari-hari bekerja dan tinggal di Mes Kohinor Jalan Imam Bonjol, Nomor 108, Denpasar.
Andi Fairan pun mengatakan lebih jelas dari hasil laporan pelapor yakni Wardi Rahman (38), pada hari Jumat (23/8/2019) pukul 14.00 Wita pelaku mengambil sepasang giwang emas 22 karat setelah pulang bekerja.
Selanjutnya pelaku Samsul Bahri menjual barang tersebut ke pedagang emas (free land) yang berada di pinggir Jalan Diponegoro, Denpasar.
"Jadi modusnya pelaku ini mengambil emas giwang ditempat ia bekerja yang secara bertahap dilakukan semenjak 2 tahun terakhir," jelasnya.
Fairan menambahkan uang hasil penjualan dibuat untuk mendadani dua unit sepeda motornya Yamaha Nmax dan Honda Vario serta membeli pakaian juga sepatu, bahkan setelah menjual barang terakhir pelaku tidak kembali bekerja.
"Hasil jualan emas giwang, pelaku gunakan untuk memvariasi sepeda motornya dan beberapa kebutuhan lainnya yakni baju dan sepatu. Total kerugian mencapai Rp 260 juta," tambah Andi Fairan.
Sementara itu, kronologi penangkapan pelaku terjadi saat tim resmob seusai melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, diketahui pelaku kembali ke kampung halamannya di Gerokgak, Buleleng.
Berbekal informasi tersebut tim Resmob pun melakukan penelusuran ke pihak keluarga pelaku dan membujuk agar pelaku bisa datang ke tempat ia bekerja.
Selanjutnya meminta agar pelaku biasa kembali bekerja di Toko Kohinor.
Pada hari Rabu (25/9/2019) pukul 18.00 Wita, pelaku pun datang ke Toko Emas Kohinor dan setelah pelaku datang tim Resmob Ditkrimum Polda Bali pun melakukan penangkapan.
"Setelah kita bawa ke Polda Bali, hasil intrograsi pelaku ini mengakui perbuatannya. Pelaku kita kenakan pasal 372 KUHP, 374 KUHP atau pasal 362 KUHP," tutup Andi, Senin malam. (*)