Kabar Terkini Soal Bandara Bali Utara, Koster Jamin Pembebasan Lahan Bandara Buleleng

Gubernur Bali Wayan Koster menjamin soal lahan yang akan dipakai untuk lahan pembangunan bandar udara (bandara) Bali utara akan mudah dibebaskan.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali
Ilustrasi tempat pembangunan Bandara Bali Utara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menjamin soal lahan yang akan dipakai untuk lahan pembangunan bandar udara (bandara) Bali utara akan mudah dibebaskan.

Pada Senin (30/9) Koster kembali membahas rencana pembangunan bandara bali utara di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar.

Dalam pertemuan ini Gubernur Bali Wayan Koster mengumpulkan pejabat Pemkab Buleleng yang dihadiri langsung oleh Bupati Putu Agus Suradnyana hingga perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Hal itu dilakukan setelah Gubernur Koster menerima surat dengan nomor AU.103/1/2/DRJU.DBU03 tanggal 19 Maret 2019 tentang Rekomendasi Penetapan Lokasi Bandar Udara Bali Utara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Kemenhub) RI.

"Jadi kami membahas surat itu di daerah dan menyikapinya," kata Gubernur Koster saat ditemui usai pertemuan berlangsung.

Dirinya memastikan bahwa lokasi bandara Bali utara berada di Kubutambahan dan saat ini sudah terdapat titik koordinat.

Selain itu, Gubernur Koster juga menyatakan bahwa pihaknya memiliki kesanggupan atau bisa menjamin untuk menguasai lahan tersebut.

Dijelaskan olehnya, bahwa kawasan yang digunakan untuk pembangunan bandara Bali utara ini bukan kawasan taman nasional atau hutan lindung.

Tanah yang digunakan merupakan milik dari desa adat Kubutambahan yang saat ini masih dikerjasamakan dengan pihak ketiga yakni PT Pinang Propertindo.

Meski masih dikerjasamakan dengan pihak ketiga, Gubernur Koster mengaku nantinya akan membereskan hal tersebut.

"Nanti itu akan kita bereskan. Dengan adanya penetapan lokasi dari Kementerian Perhubungan kan itu akan selesai. Kan negara yang lebih penting," jelas Gubernur asal Desa Sembiran Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng ini.

Meski diperuntukkan menjadi bandara, tanah nantinya bisa jadi akan tetap dimiliki oleh desa adat.

Namun hal itu harus diselesaikan terlebih dahulu dengan PT Pinang Propertindo yang saat ini masih memiliki hak guna pakai.

"Nah itu diselesaikan dengan penlok," katanya.

Jika semua urusan dengan pihak ketiga selesai, kata Gubernur Koster, baru bisa dikeluarkan mengenai izin lokasi yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved