Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sore Hari Gubernur Koster Undang Rektor Hingga Pengurus BEM se-Bali di Rumah Jabatan, Ada Apa?

Surat tersebut juga meminta kepada rektor untuk mengajak pengurus inti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebanyak tiga orang.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali Wayan Koster saat ditemui awak media usai menghadiri pelantikan pimpinan DPRD Bali, Selasa (1/10/2019) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengundang seluruh rektor dan perguruan tinggi se-Bali, baik negeri maupun swasta.

Para rektor itu diundang di rumah jabatan Gubernur Bali Jaya Saba, Denpasar, Rabu (2/10/2019) sore pukul 17.00 Wita.

Hal itu diketahui setelah beredarnya surat Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretariat Daerah dengan Nomor 300/3840/Bid.I/BKBP dengan prihal undangan simakrama.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra itu disebutkan bahwa simakrama dilakukan dalam rangka menyikapi aspirasi mahasiswa yang berkembang akhir-akhir ini.

Surat tersebut juga meminta kepada rektor untuk mengajak pengurus inti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebanyak tiga orang.

Tak hanya dari institusi perguruan tinggi, dalam surat itu turut diundang juga Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Gubernur Koster saat dikonfirmasi usai mengikuti pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Selasa (1/10/2019) membenarkan bahwa pihaknya mengundang rektor dan perwakilan mahasiswa.

Saat ditanya apa tujuan mengundang rektor se-Bali dan perwakilan BEM, Gubernur Koster mengaku hak itu guna menyikapi aspirasi mahasiswa.

"Kita sama-sama menyikapi agar suasana di Bali kondusif," kata gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu.

Dirinya pun menghimbau kepada para mahasiswa dan masyarakat untuk berhenti melakukan aksinya turun ke jalan.

"Cukuplah segitu. Mari kita sama-sama jaga Bali ini agar lebih kondusif," imbuh Ketua DPD Partai PDIP Bali itu.

Jika ada komponen mahasiswa yang menolak keberadaan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan beberapa waktu lalu, ia meminta untuk mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudahlah, kalau UU KPK lewat MK saja," pinta eks Anggota Komisi X DPR RI itu.

Sementara soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Gubernur Koster meminta mahasiswa untuk mempelajarinya terlebih dahulu.

"Pahami dulu, kalau menurut saya sih baik," tegasnya sambil berlalu meninggalkan awak media.

Sebelumnya, aksi demonstrasi mahasiswa memang terjadi beberapa kali di Denpasar sebagai upaya menyikapi berbagai hal terutama soal RKUHP.

Salah satunya komponen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi diantaranya dari Universitas Udayana (Unud), Universitas Warmadewa (Unwar), Universitas Mahasaraswati Denpasar, Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar (IHDN), dan Politeknik Negeri Bali (PNB) melakukan aksi di Lapangan Puputan Margarana Monumen Bajra Sandi, Renon, Denpasar, Selasa (24/9/2019) lalu.

Dalam aksi bertajuk "Bali Tidak Diam" ini mereka menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya mengenai polemik isu Papua, revisi UU KPK, revisi UU KUHP, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia.

I Gede Andi Juniarta, Humas Aksi Bali Tidak Diam waktu itu mengatakan, aksi ini sebagai bentuk dukungan kepada mahasiswa Bali lain yang sebanyak 50 orang berangkat dan melakukan aksi yang sama di Jakarta.

"Jadi demo ini tujuannya mendukung aksi teman-teman kita di Senayan. Kita tidak semua bisa ada di Jakarta dan berangkat ke Jakarta," kata Andi saat ditemui awak media sebelum aksi berlangsung.

Dijelaskan, bahwa di Jakarta saat ini juga terdapat aksi yang sama dimana 50 orang mahasiswa Bali bergabung dengan berbagai kampus di sana.

"Jadi kita bantu dan dukung mereka. Jadi kita suarakan suara kita di Bali. Bali tidak diam karena di Bali ini juga bersuara dan ingin menunjukkan dukungan kawan-kawan kita yang berjuang di pemerintah pusat," imbuhnya.

Andi mengatakan, dalam aksi ini pihaknya tidak membawa nama lembaga, tetapi mengusung Aliansi Mahasiswa Bali yang pesertanya sekitar 500 orang.

Melalui aksi ini, mereka juga ingin memberitahukan kepada masyarakat bahwa ini merupakan aksi damai dan Bali tidak diam.

"Bahwa Bali bergerak ketika rekan-rekan kita di nasional (atau) pusat bergerak, kita di sini juga bergerak. Itu tujuan utama dari aksi kita hari ini," tegasnya lagi.

Sementara apa yang dilakukan setelah aksi? Andi mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu perkembangan di Jakarta.

"Kita tunggu dulu perkembangan di pusat, baru kita melakukan langkah selanjutnya bagaimana," jelasnya.

Berbeda dengan Gubernur Koster yang mengatakan RKUHP baik, Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) sempat menyikapi RKUHP khususnya Pasal 417 dan Pasal 419.

Pada pasal 417 RKUHP, terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Kemudian di Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Denda kategori II yang dimaksud dalam kedua pasal tersebut sekitar Rp 50 juta.

Dengan adanya kedua pasal tersebut, sejumlah wisatawan dikabarkan telah membatalkan rencananya untuk melakukan liburan ke Pulau Dewata.

Hal itu karena menyusul adanya sejumlah media asing seperti di China, Eropa dan Australia yang memberitakan RKHUP tersebut.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali langsung mengeluarkan surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut dikeluarkan pada Minggu (22/9/2019) yang ditandatangani oleh Wagub Cok Ace.

Dalam surat itu, Pemprov Bali setidaknya menitikberatkan pada tiga poin utama.

Pertama, bahwa KUHP dimaksud baru sebatas rancangan sehingga belum bisa diberlakukan.

Kedua, berdasarkan masukan dari berbagai pihak, maka Presiden dan DPR RI sepakat menunda kesepakatan RUU KUHP tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Terakhir, pihak Pemprov Bali menghimbau wisatawan untuk tetap tenang dan tetap menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana mestinya.

"Ini sangat luar biasa dan Pemerintah perlu untuk menyikapi," kata Cok Ace saat konferensi pers di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (23/9/2019) bersama Wakil Ketua Biro Hukum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Putu Subada Kusuma dan Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana.

Menurutnya, pernyataan sikap oleh Pemprov Bali ini dibuat untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran yang berpotensi menganggu keberlangsungan pariwisata di Bali.

"Nah ini pernyataan sikap Pemerintah Provinsi untuk menenangkan pasar kita yang terus terang sudah buyar dan sudah kesana kesini beritanya," kata tokoh Puri Ubud itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved