Hamil Muda, Siswi SMA Bingung Siapa Menghamilinya, Orangtua Korban Minta 2 Lelaki Tanggung Jawab

Hanif menjelaskan persetubuhan ini dilakukan kedua tersangka lebih dari satu kali di sebuah tempat di kawasan Kabupaten Kediri.

Editor: Rizki Laelani
kolase tribun bali
ILUSTRASI: Perbuatan tidak senonoh ini pertama kali diketahui orang tua korban, MS (50) yang curiga dengan perubahan bentuk fisik anak perempuannya. Orang tua korban meminta kedua tersangka untuk bertanggung jawab 

Hamil Muda, Siswi SMA Bingung Siapa Menghamilinya, Orangtua Korban Minta 2 Lelaki Tanggung Jawab

Perbuatan tidak senonoh ini pertama kali diketahui orang tua korban, MS (50) yang curiga dengan perubahan bentuk fisik anak perempuannya. Orang tua korban meminta kedua tersangka untuk bertanggung jawab terkait perbuatannya. Namun kedua tersangka menolaknya. Namun, kedua tersangka tetap bersikukuh menolak ketika dimintai pertanggungjawaban.

TRIBUN-BALI.COM, KEDIRI - SN, siswi SMA di Kabupaten Kediri membuat kelimpungan orangtuanya.

Siswi berusia 17 tahun ini hamil tanpa bisa memastikan siapa pria yang menghamilinya.

Ini beralasan karena selama ini dia telah menjalin kasih dengan dua pria AI (17) dan AW (21) dan dua-duanya mengajaknya berhubungan intim.

Ironisnya, saat mengetahui SN hamil, kedua pria ini menolak bertanggungjawab.

Akhirnya, orangtua SN melaporkan hal ini ke Polres Kediri.

Hamil 6 Bulan, Gea Nekat Telan 16 Pil Aborsi, Janin Dibungkus Rok SMA lalu Dibuang

6 Orang Satu Kamar, 3 Merekam, 3 Lain di Ranjang, Kaos Kaki Jadi Pentunjuk si Wanita Masih SMK

Dan tak lama setelahnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kediri mengamankan dua pria tersebut.

Perbuatan tidak senonoh ini pertama kali diketahui orang tua korban, MS (50) yang curiga dengan perubahan bentuk fisik anak perempuannya.

Orang tua korban meminta kedua tersangka untuk bertanggung jawab terkait perbuatannya. Namun kedua tersangka menolaknya.

Informasinya, pihak keluarga korban sempat menempuh cara mediasi secara kekeluargaan di balai desa setempat.

Namun, kedua tersangka tetap bersikukuh menolak ketika dimintai pertanggungjawaban.

Karena tidak ada titik temu, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus asusila ini ke Unit PPA Polres Kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan sesuai hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka terbukti melakukan persetubuhan dengan korban yang berstatus masih di bawah umur.

"Kedua tersangka mengakui telah menyetubuhi korban," ujarnya di Polres Kediri, Senin (26/2/2018).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved