Si Ayah Belum Terima Kematian Sang Anak, Terdakwa Kasus Bayi Meninggal di TPA Divonis 3 & 3,5 Tahun

Dua terdakwa kasus meninggalnya seorang bayi di Tempat Penitipan Anak (TPA) Denpasar divonis berbeda

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa Listiani alias Tina (kanan) hanya bisa menangisi nasibnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/9/2019). Si Ayah Belum Terima Kematian Sang Anak, Terdakwa Kasus Bayi Meninggal di TPA Divonis 3 & 3,5 Tahun 

Sedangkan majikannya sekaligus pengelola TPA, Ni Made Sudiani Putri (39) yang menjalani sidang dalam berkas terpisah, divonis tiga tahun penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah terkait kasus kematian bayi berusia tiga bulan berinisial ENA yang dititipkan oleh orangtuanya di TPA yang beralamat di Jalan Badak Sari I, Denpasar.

Terhadap putusan majelis hakim pimpinan Heriyanti, kedua terdakwa yang didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya belum bersikap dan masih pikir-pikir.

Pun demikian dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal senada.

Putusan majelis hakim untuk terdakwa Listiani lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan tim jaksa.

Ia sebelumnya dituntut empat tahun penjara.

Kasus ini berlangsung pada Kamis, 9 Mei 2019, saat itu Anggara menitipkan kedua anaknya K dan ENA.

Namun saat akan dijemput pada sore hari, ENA meninggal dunia.

Diduga ada kesalahan dan kelalaian pengawasan pada korban.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved