Si Ayah Belum Terima Kematian Sang Anak, Terdakwa Kasus Bayi Meninggal di TPA Divonis 3 & 3,5 Tahun
Dua terdakwa kasus meninggalnya seorang bayi di Tempat Penitipan Anak (TPA) Denpasar divonis berbeda
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Sedangkan majikannya sekaligus pengelola TPA, Ni Made Sudiani Putri (39) yang menjalani sidang dalam berkas terpisah, divonis tiga tahun penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah terkait kasus kematian bayi berusia tiga bulan berinisial ENA yang dititipkan oleh orangtuanya di TPA yang beralamat di Jalan Badak Sari I, Denpasar.
Terhadap putusan majelis hakim pimpinan Heriyanti, kedua terdakwa yang didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya belum bersikap dan masih pikir-pikir.
Pun demikian dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal senada.
Putusan majelis hakim untuk terdakwa Listiani lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan tim jaksa.
Ia sebelumnya dituntut empat tahun penjara.
Kasus ini berlangsung pada Kamis, 9 Mei 2019, saat itu Anggara menitipkan kedua anaknya K dan ENA.
Namun saat akan dijemput pada sore hari, ENA meninggal dunia.
Diduga ada kesalahan dan kelalaian pengawasan pada korban.
(*)