Liputan Khusus
Hukum Loyo Hadapi Perdagangan Penyu di Bali, Kasus di Sunset Road Ungkap Masih Maraknya Menu Penyu
Kasus kecelakaan mobil pikap yang mengangkut 20 ekor penyu di By Pass Sunset Road, Kuta, Badung, pekan lalu membuka fakta bahwa perdagangan ilegal
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
“Iya. Ceroboh sekali sopirnya itu,” ujar pria itu.
“Itu kan bukan mobil saya. Saya cuma memesan saja,” kata lelaki berperawakan pendek ini.
Seraya duduk santai sambil menghisap sebatang rokok, pemilik warung ini pun bercerita sedikit pengalamannya selama menjual lawar hewan yang diindungi undang-undang ini.
Menurutnya, menjual lawar penyu memang rumit dan ribet.
Ia harus punya beberapa kaki tangan, baik itu tukang cari penyu, tukang ngangkut, tukang sembelih, dan tukang potong daging.
Selama ini, dia mengaku sudah biasa berurusan dengan aparat penegak hukum, karena berani menjual lawar penyu.
Bahkan, ia akui dirinya sempat masuk ke ranah pengadilan, namun tidak sampai dipenjara.
“Gimana orang polisi dan orang kejaksaan, pengadilan, juga sering ke sini (makan lawar penyu, red). Saya sudah biasa nuding-nuding (nunjuk-nunjuk orang),” katanya.
Penyu yang biasanya diselundupkan ke Bali adalah jenis penyu hijau.
Sebagaimana diketahui, penyu hijau termasuk dalam hewan yang dilindungi di Indonesia. Ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hewan ini termasuk kategori terancam dalam daftar International Union For The Concervation Of Nature (IUCN).
Berdasarkan data WWF (World Wild Fund), sekitar 100.000 ekor penyu hijau ditangkap secara ilegal di berbagai kawasan di dunia setiap tahun. Setengahnya terjadi di kawasan Asia Tenggara, terutama di Bali.
Kepala Seksi Program dan Evaluasi Badan Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut (BSPL) Denpasar, Permana Yudiarso mengatakan, adanya kasus kecelakaan mobil pengangkut penyu di Sunset Road pekan lalu memang mengindikasikan bahwa masih ada praktik-praktik nakal terhadap penyu di Bali.
Ia menuding aparat penegak hukum dan pemerintah daerah memang belum tegas untuk urusan ini.
“Penegakan hukum memang lemah. Aparat penegak hukum kan ada mulai dari polsek, polres hingga polda, dan ada juga penegak hukum lain yang terkait. Kewenangan kami tidak untuk menindak.