5 Fakta Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Buleleng, Kejadian 2011 dan Baru Terungkap
Ini kronologi terbongkarnya kasus pencabulan yang diduga dilakukan ketua panti asuhan di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Rizki Laelani
5 Fakta Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Buleleng, Kejadian 2011 dan Baru Terungkap
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Ini kronologi terbongkarnya kasus pencabulan yang diduga dilakukan ketua panti asuhan di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Dari data yang didapat di kepolisian, Kadek Pilipus mulai melakukan aksi cabulnya pada anak-anak panti asuhan sejak 2011.
1. Ketua Yayasan dan Pemuka Agama
Kadek Pilipus adalah ketua panti asuhan di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng sekaligus pemuka agama di tempat tersebut.
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak-anak di sebuah panti asuhan di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, terungkap.
Satuan Reskrim Polres Buleleng menetapkan ketua yayasan Kadek Pilipus (44) sebagai tersangka.
• Jejak Cabul Ketua Panti Asuhan di Buleleng Sejak 2011 Akhirnya Terbongkar, Baru 3 Korban Melapor
• Rasanya Sendirian di Gerbong Kereta Api, Pria Ini Rekam Setiap Momen Selama Perjalanan ke Bandung
• Kasus Ninoy Karundeng dan Keterangan Munarman Soal CCTV
• Membaca Serangan Ruhut Sitompul: Layu Sebelum Berkembang Pada Rocky Gerung
• Cerita Mengerikan Ninoy Karundeng, dari Liputan Demo, hingga Kepala Dibelah, Lalu Dilepaskan
2. Baru 3 Korban diduga menjadi korbannya
Ketua yayasan yang juga pemuka agama di panti asuhannya itu, diduga telah mencabuli tiga anak asuhnya.
Korban masing-masing berinisial N yang saat itu masih berusia 16 tahun, R (14), dan S (12).
3. Dilakukan Sejak 2011
Para korban dari keluarga tak mampu ini bahkan dicabuli Pilipus sejak 2011 lalu, sebanyak kurang lebih 10 kali.
Aksi bejat ini terbongkar setelah seorang korban mengaku telah dicabuli oleh kepada pegawai di panti asuhan tersebut, bernama Sokhinitona Hulu.
4. 7 Tahun Berlalu, Baru Lapor
Kasus ini pun dilaporkan oleh Sokhinitona Hulu ke Mapolres Buleleng pada Desember 2018.
Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup lama, polisi akhirnya menetapkan Pilipus –yang juga sebagai pimpinan panti asuhan, sebagai tersangka pada Jumat (4/10/2019) lalu.