Banyak Juga Suami Jadi Korban KDRT Sang Istri, Ini Kasus Paling Menonjol

"Jadi laki-laki, perempuan, sama-sama pernah mengalami kekerasan, apakah itu kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, ataupun juga penela

Editor: Rizki Laelani
kelascinta.com
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise bercerita, banyak laki-laki yang mengadu ke Kementerian PPPA lantaran merasa menjadi korban perilaku tidak menyenangkan dari perempuan. 

1 dari 3 perempuan alami kekerasan seksual

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan, satu dari tiga perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual.

Kekerasan yang dialami tidak hanya kekerasan fisik, tapi juga psikis.

"Kalau dilihat dari survei dengan Badan Pusat Statistik (BPS), satu dari tiga perempuan sempat mengalami kekerasan dalam segala bentuk," kata Yohana usai meresmikan rumah perlindungan pekerja perempuan di kawasan industri di Kota Bintan, Kepulauan Riau, Senin (7/10/2019).

"Kekerasan fisik maupun kekerasan psikis," lanjut dia.

Tidak hanya itu, Yohana menyebut, satu dari tujuh anak laki-laki juga pernah mengalami kekerasan seksual.

Ia menyimpulkan, kekerasan seksual tidak hanya bisa terjadi pada perempuan, tapi juga laki-laki.

Tidak hanya bisa terjadi pada orang dewasa, tetapi anak-anak pula.

Oleh karena itu, Yohana mendorong pembahasan rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera diselesaikan.

Yohana mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan anggota DPR RI yang baru dilantik untuk segera membahas RUU tersebut.

"Kami tetap mendorong rancangan Undang-undang PKS untuk segera dijadikan Undang-undang. Pasti kami akan mendorong terus," kata dia.

"Saya mohon agar tidak ada lagi kekerasan pada perempuan baik psikis, fisik, seksual dan kekerasan lainnya dalam bentuk lainnya," lanjut Yohana.

Kasusu Lain, Nasib sial harus diterima anggota DPRD Gunungkidul, Yogyakarta.

Anggota dewan diberhentikan gara-gara kasus KDRT

Anggota dewan berinisial SMY ini harus diberhentikan sementara sebagai anggota dewan, padahal baru beberapa hari lalu dilantik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved