Cerita Mengerikan Ninoy Karundeng, dari Liputan Demo, hingga Kepala Dibelah, Lalu Dilepaskan
Pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, mengaku diancam seseorang saat dirinya disekap di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.
Dibebaskan
Lalu, Ninoy memohon untuk tetap dibiarkan hidup oleh orang-orang yang memukulinya. Namun, ia tetap tidak diperbolehkan keluar dan pulang ke kediamannya.
"Saya bermohon untuk tetap hidup karena saya punya anak, istri. Tapi, tetap saja saya tidak diperbolehkan pulang, tetap harus ada disitu," kata Ninoy.
Ninoy dijanjikan akan dipulangkan jika ambulans tiba di lokasi. Namun, karena ambulans tidak kunjung tiba, ia tetap berada di sana hingga esok siang, dan akhirnya diperbolehkan untuk pulang.
"Saya dilepaskan itu karena sudah siang. Terus mereka karena saya bawa motor di situ, nah motor saya minta diambilkan parkir jauh, nah diambilkan sama mereka. Tapi setelah itu motor saya dirusak dan juga kuncinya dibuang. Sehingga tidak ada jalan lain untuk saya pulang sendiri, enggak bisa. Motor tertinggal di situ," tuturnya.
Peran 11 Tersangka
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan peran dari 11 tersangka tersebut. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Tiga tersangka pertama yakni AA, ARS, dan YY berperan membuat konten berisi ujaran kebencian dan video penganiayaan Ninoy.
"Lalu tersangka RF dan Baros ya. Mereka (berperan) mengcopy (menyalin), mencuri atau mengambil data dari laptop milik korban (Ninoy). Mereka juga mengintervensi korban untuk menghapus semua data-data yang ada di handphone," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Tersangka lain adalah S yang menjabat sebagai sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Dirinya berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy dan menyerahkan ke Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo.