Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Handoko Gugat Perdata Mantan Istri di PN Denpasar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Handoko Gugat Perdata Mantan Istri di PN Denpasar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penulis: Uploader bali | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Kuasa Hukum Pengusaha Handoko, Damianus Nau Dasnan dan Lorenzo Ruiz Nau Dasnan. 

TRIBUN-BALI.COM- Kuasa Hukum Pengusaha Handoko, Damianus Nau Dasnan dan Lorenzo Ruiz Nau Dasnan secara resmi mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar.

Damianus mengatakan, gugatan perdata dengan nomor gugatan 976/PDTG/2019/PNDPS itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum, penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan mantan istrinya, Budiarti Santi.

"Kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan perdata di PN Denpasar. Sidang perdana akan digelar 4 November 2019," tegas Damianus kepada wartawan, Senin (14/10/2019).

Dirinya menegaskan, dalam sidang tersebut nantinya pihaknya akan membeberkan berbagai bukti antara lain, bukti pemecahan sertifikat sebidang tanah yang dimana, kliennya tidak pernah membuat surat kuasa untuk dilakukan pemecahan sertifikat tanah tersebut.

"Bukti-bukti akan kami beberkan secara gamblang dalam persidangan," kata Damianus.

Dalam kesempatan itu, mantan hakim ini juga mengungkapkan, gugatan perdata tersebut juga dilakukan kliennya karena, laporan ke Polda NTT dengan nomor laporan LP/B/218/VI/RES.1.24/2019/SPKT yang dilaporkan dengan terlapor Budiarti Santi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Kami hanya ingin kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum setara. Laporan kami di Polda NTT, tidak dilanjuti. Budiarti Santi pun tidak pernah diperiksa terkait laporan kami," ucap Damianus.

Seperti diketahui, kasus hukum mantan pasutri ini dimulai sejak keduanya bercerai. 

Ketika itu, Handoko dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polda NTT, November 2018 silam.

Laporan dilakukan bekas istri Handoko, Budiarti Santi (42) warga Jl. Dewi Sri No. 7X, Lingkungan Abiansase Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali tersebut, tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/B/425/XI/2018/SPKT.

Handoko pun melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik mantan istrinya ke Polda NTT dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved