Geger di Facebook! Wanita Diduga Korban Penusukan, Videonya Sudah 39.996 Tayangan
Dalam video dan foto yang beredar, seorang wanita berhelem hitam tampak tertelungkup dan terlihat darah bersimbah di jaket warna gading.
Penulis: Rizki Laelani | Editor: Rizki Laelani
Geger di Facebook! Wanita Diduga Korban Penusukan, Videonya Sudah 39.996 Tayangan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Denpasar digegerkan kasus penusukan pada Selasa (15/10/2019).
Sejumlah video dan foto korban jadi sorotan netizen di Denpasar.
Dalam video dan foto yang beredar, seorang wanita berhelem hitam tampak tertelungkup dan terlihat darah bersimbah di jaket warna gading.
Foto dan video ini diunggah akun Facebook Ag PhoneCell pada Selasa (15/10/2019).
"Kasus penusukan dipaasar kereneng. Tersangka yg pkek helm biru" keterangan dalam video dan foto tersebut.
Video yang merekam warga mengangkat korban pada mobil pikap sudah ditonton hingga 39.996 tayangan.
Kasus tersebut, membuat netizen terkejut dengan unggahan foto berisi foto korban.
Ada juga narasai yang berkembang di kolom komentar Facebook Ag PhoneCell.
Hingga berita ini diturunkan, masih mengkonfirmasi terkait lokasi dan kebenaran kasus tersebut.
• Alasan Belum Puas, Buruh Bangunan Cekik Gadis Cantik hingga Tewas, Ternyata Baru Kenal dari Facebook
• Terserah Jokowi Jadi Jawaban Ketum Golkar Soal Gerindra Kemungkinan Masuk Kabinet
• Siswa Bunuh Diri Akibat Dendam Pada Ayahnya Ternyata Pernah Diberi Sepeda Oleh Jokowi
Berita Lain, Tersangka Ditangkap
Pihak kepolisian Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menetapkan Sopiandi (31) sebagai tersangka yang membunuh istrinya Siti Rodiah (43) di rumah kontrakan korban di Jalan Pilar Baru Lapangan Bola, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.
"Waktu kejadian Rabu, 28 Agustus, sekitar pukul 02.30. Kemudian Kamis, kami tetapkan tersangka terhadap pelakunya," kata Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu dalam konferensi pers di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (30/8/2019).
Sebelumnya, pasangan itu memang sering terlibat cekcok rumah tangga.
Tersangka sudah pernah diusir satu bulan lalu.
"Akhirnya, dia mengungsi ke rumah orangtua di Lampung. Kemudian, satu bulan berlalu, pelaku ini kembali ke rumahnya," ungkap Erick.
Pelaku adalah penganggur dan sempat minum minuman keras jenis anggur merah sebelum berkunjung ke rumah korban.
Ketika melakukan pembunuhan, tersangka dalam kondisi mabuk. Kronologinya berawal ketika tersangka mencoba melihat pesan singkat yang masuk ke ponsel korban.
Namun, korban menolak dan menghapus pesan tersebut.
"Dengan kecemburuan itu, pelaku langsung kalap, langsung menusuk korban, di perut dan dada sebelah kiri," ucap Erick.
Setelah menusuk, pelaku mencoba membuat alibi dan meminta tolong tetangga agar korban dibawa ke rumah sakit.
"Pelaku memang sengaja membawa korban ke klinik, tetapi klinik tersebut menolak sehingga diarahkan ke RS Graha Kedoya. Di situlah pelaku melarikan diri," ujar Erick.
Namun, pelaku ditangkap tidak jauh dari rumah sakit. Saat ditangkap, pelaku sedang mencuci pakaian untuk menghilangkan barang bukti.
Polisi menyita barang bukti berupa satu pisau dapur yang digunakan pelaku untuk membunuh, sebuah bantal untuk membekap korban, pakaian pelaku serta korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara.
"Tidak tertutup kemungkinan kami akan melakukan pengungkapan, termasuk penambahan pasal bila ditemukan bukti bukti baru" ungkap Erick. (*)