13 Penyu Hijau Berhasil Disita dari Rumah Tahwan

Tahwan, 49 tahun, warga Banjar Klatakan Kecamatan Melaya turut ditangkap. Tahwan merupakan pemilik penyu yang diletakkan di dalam rumahnya.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
13 Ekor Penyu Hijau yang Disita oleh Satreskrim Polres Jembrana, Jumat (18/10/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Satreskrim Polres Jembrana berhasil menyita 13 ekor penyu hijau.

Tahwan, 49 tahun, warga Banjar Klatakan Kecamatan Melaya turut ditangkap. Tahwan merupakan pemilik penyu yang diletakkan di dalam rumahnya.

"Dari informasi masyarakat. Kami kemudian lakukan penyelidikan. Dan memang benar, ada 13 ekor penyu jenis penyu hijau yang dimiliki pelaku," ucap Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, Jumat (18/10/2019).

Yogie mensinyalir kuat, penyu hijau itu akan diperdagangkan untuk diikonsumsi oleh masyarakat.

Penambang Liar Lari Tunggang Langgang, Dua Truk Digembosi Satpol PP

Dua Pria Asal Flores Meninggal Dunia Keracunan Metanol, Menurut Kerabat Ini Yang Terjadi Sebelumnya

Latte Factor Disebut sebagai Pemicu Orang Jadi Boros

Penyu hijau merupakan hewan yagn dilindungi negara sesuai dengan UURI Nomor 5 tahun 1990.

UU itu mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi.

"Pelaku mengaku bahwa ini (penyu) akan dijual kepada seseorang di Denpasar. Atas keterangan itu kami masih kembangkan penyelidikannya," bebernya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved