Jaje Bali Dilabeli Halal, Wajib bagi Produk Makanan dan Minuman
Mulai per 17 Oktober 2019, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag)
Penulis: eurazmy | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Ia kembali menegaskan, regulasi ini masih dalam tahapan pertama bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya berlaku pada produk mamin yang bisa diurus secara bertahap hingga 2024 mendatang.
Setelah itu, lanjut dia, masih akan ada wacana soal sertifikasi halal terhadap seluruh produk di luar makanan dan minuman.
''Lima tahun ini khusus untuk makanan dan minuman saja, Bahkan untuk permen, jelly yupi, semua harus ada sertifikasi halal,'' ujarnya. (*)
Berita Terkait