WN Denmark Tendang Pelinggih Hingga Roboh, Mantan Istrinya Lapor ke Polres Buleleng
Sesekali LC datang bersama istri barunya itu ke Buleleng dan menginap di salah satu villa milik Sukerasih yang kini telah dibalik nama menjadi milik L
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria Warga Negara Denmark berinisial LC dilaporkan mantan istrinya Ni Luh Sukerasih (44) ke Polres Buleleng, Bali.
Pria berusia 52 tahun itu dilaporkan atas kasus perusakan pelinggih penunggun karang dan ganesha di tempat tinggal Sukerasih, di Banjar Dinas. Desa Kalibukbuk, Kabupaten Buleleng, Selasa (15/10/2019) sore.
Ditemui Kamis (17/10/2019), Ni Kuh Sukerasih menuturkan, ia bersama LC sudah lima tahun bercerai.
• Merusak Tempat Suci, PHDI Buleleng Berharap Pelaku Diproses Hukum
Sejak berpisah, LC tinggal bersama istri barunya di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Sesekali LC datang bersama istri barunya itu ke Buleleng dan menginap di salah satu villa milik Sukerasih yang kini telah dibalik nama menjadi milik LC.
Saat LC merusak pelinggih itu, Sukerasih mengaku tidak berada di rumah.
Kala itu ia menginap di rumah kakaknya di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Pada Selasa (15/10/2019) sekira pukul 15.30 Wita, Sukerasih mendapatkan kabar dari tetangga bahwa mantan suaminya merusak pelinggih di rumahnya tersebut.
Sukerasih meminta tetangganya merekam seluruh tindakan LC.
Dari video berdurasi 36 detik itu terlihat LC merusak pelinggih penunggun karang dengan cara menendang pakai kaki kanan.
Dia tendang berkali-kali hingga roboh.
Perusakan ini disaksikan seorang wanita yang diduga merupakan istri LC bernisial R.
Seusai merusak pelinggih penunggun karang, LC bersama istrinya bergegas meninggalkan rumah tersebut.
"Di video yang terlihat hanya saat dia sedang merusak pelinggih penunggun karang. Namun sejatinya, pelinggih ganesha saya juga dirusak. Daksina dan wastra yang ada di pelinggih penunggun karang dilempar ke kolam. Memang saat kejadian rumah dalam keadaan sepi," kata Sukerasih didampingi kuasa hukumnya, Nengah Sukardika.
Sukerasih langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Buleleng pada Selasa (15/10/2019) pukul 17.00 Wita.