Bunuh Dominggus di Taman Pancing Saat Pesta Ulang Tahun, Angga Divonis 10 Tahun Penjara
Damung divonis bersalah, karena melakukan pembunuhan terhadap Dominggus Dapa (24) di areal parkir warung Pondok Mangga Manis
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Damung Kilimandu alias Angga (34) tampak murung saat dijatuhi vonis penjara selama 10 tahun di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (21/10/2019).
Dalam amar putusan, Damung divonis bersalah, karena melakukan pembunuhan terhadap Dominggus Dapa (24) di areal parkir warung Pondok Mangga Manis di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa asal Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT lebih ringan dua tahun dari apda tuntutan yan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terhadap putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dan Jaksa I Putu Oka Surya Atmaja sama-sama belum bersikap.
Kedua pihak menyatakan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa.
Sebelumnya, Jaksa Putu Oka menuntut terdakwa Damung dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Damung telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP, sesuai dakwaan primair jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Damung Kilimandu alias Angga berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Gde Ginarsa.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, kasus ini berawal saat terdakwa yang dalam keadaan mabuk miras ditelpon oleh Gerson Tanggela alias Sony.
Saat itu saksi mengajak terdakwa datang ke warung Mangga Manis, untuk merayakan ulang tahun Gerson Tanggela alias Sony.
Terdakwa pun sore itu bergegas ke tempat yang dimaksud.
Namun dia sudah mempersiapkan pisau yang ditaruh di bawah jok motornya. Di sana terdakwa bersama undangan lainnya minum tuak.
Ada sekitar 20-25 orang dan sebagian tidaklah saling kenal. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita dimulai pesta minuman sambil mendengarkan musik.
Puluhan orang yang ada di sana ada yang berjoged sambil berdiri dan ada pula yang asyik duduk.
Tak lama berselang, terdakwa Damung mendengar ada keributan.
Keributan antara Dominggus Dapa dengan Zoniber Bani.
Mereka yang ribut ingin dipisahkan oleh terdakwa.
Kata jaksa, saat dilerai, keributan makin menjadi hingga semua orang di sana saling dorong.
Bahkan korban tidak terima dan sempat memukul terdakwa, lalu dipisahkan oleh Gerson Tanggela.
Persoalan tidak selesai sampai di sana.
Keributan makin tidak bisa dihentikan, hingga saksi Agustinus Zunna bermaksud melerai.
Tanpa sengaja saat memisahkan, tangan Agustinus mengenai wajah terdakwa.
Saat itulah terdakwa emosi lalu lari ke arah parkir motor mengambil pisau.
Dengan membawa pisau, terdakwa mengejar Agustinus dan Dominggus. Agustinus dan Dominggus pun berlari, namun terus dikejar terdakwa.
Agustinus pertama didapat dan pada lututnya kena bacokan pisau oleh terdakwa.
Terdakwa kemudian mengejar Dominggus, dan setelah didapat dihajar secara membabibuta dengan pisau.
Sehingga korban mengalami luka di punggung, pundak dan pinggang.
Dengan kondisi tidak berdaya korban dilarikan me rumah sakit. Namun nyawanya sudah bisa tertolong.
Belum puas melakukan pembunuhan, terdakwa kembali ke parkir dan merusak sadel motor yang ada di sana dengan pisau, lalu pisau itu dibuang. (*)