Selundupkan Narkotika di Celana Dalam dan Organ Intim, Dua WNA Thailand Diringkus

KK kedapatan menyembunyikan satu bungkusan cokelat tersebut pada celana dalam yang ia kenakan.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Tersangka asal Thailand yang menyelundupkan barang haram jenis methamphetamine di dalam celana dalamnya dan diselipkan di organ intimnya, berhasil diringkus Bea Cukai Ngurah Rai. 

Sementara itu, dikatakan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan ditemui di lokasi pers rilis mengatakan bahwa kedua tersangka ini merupakan jaringan Thailand-Bali.

Siswa SMA Nyamar Jadi Wanita Cantik di Facebook Hingga Pemuda Ini Jatuh Cinta Lalu Raup Rp 141 Juta

"Kedua tersangka ini merupakan jaringan Thailand Bali ya, mereka datang ke Bali dibiayai semuanya oleh orang yang menyuruhnya. Mereka diupah sekitar Rp 10 juta dan saat ini kita masih lakukan pengembangan lagi," ujar Ruddi.

Dari hasil penangkapan ini, mereka dikenai pasal 113 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara dengan dengan denda Rp 10.000.000.000 atau Rp 10 Miliar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved