Selundupkan Narkotika di Celana Dalam dan Organ Intim, Dua WNA Thailand Diringkus
KK kedapatan menyembunyikan satu bungkusan cokelat tersebut pada celana dalam yang ia kenakan.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sementara itu, dikatakan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan ditemui di lokasi pers rilis mengatakan bahwa kedua tersangka ini merupakan jaringan Thailand-Bali.
• Siswa SMA Nyamar Jadi Wanita Cantik di Facebook Hingga Pemuda Ini Jatuh Cinta Lalu Raup Rp 141 Juta
"Kedua tersangka ini merupakan jaringan Thailand Bali ya, mereka datang ke Bali dibiayai semuanya oleh orang yang menyuruhnya. Mereka diupah sekitar Rp 10 juta dan saat ini kita masih lakukan pengembangan lagi," ujar Ruddi.
Dari hasil penangkapan ini, mereka dikenai pasal 113 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara dengan dengan denda Rp 10.000.000.000 atau Rp 10 Miliar. (*)