WNA di Ubud Mengeluh Karena Bayar Izin Sekolah Yoga Sampai Rp 28 Juta Lebih Untuk 1 Guru

Namun di sisi lain, banyak sekolah yoga yang mempekerjakan WNA secara ilegal, justru terkesan dibiarkan begitu saja oleh pemerintah.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Eviera Paramita Sandi
intisari-online.com
Ilustrasi yoga 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Seorang warga negara asing (WNA) yang akan mendirikan sekolah yoga di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar mengkritik pemerintah karena tidak serius mengawasi izin sekolah yoga.

Sebab dirinya mengaku telah menghabiskan ribuan dolar amerika (USD) untuk pengurus izin kerja untuk satu orang guru yoga berkewarganegaraan asing.

Namun di sisi lain, banyak sekolah yoga yang mempekerjakan WNA secara ilegal, justru terkesan dibiarkan begitu saja oleh pemerintah.

Kepada Tribun Bali, Senin (21/10/2019), PP, WNA yang tak mau diungkap identitasnya menyampaikan kekesalahannya terhadap pengawasan izin yoga ini.

Dalam membuat izin untuk satu orang guru yoga berkebangsaan asing, dirinya mengabiskan biaya 2.000 USD (Rp 28 juta lebih).

“Untuk satu orang guru habiskan duit 2.000 USD, rinciannya, 1.200 USD (Rp 16 juta lebih) untuk pemerintah per tahun, dan 700 USD (Rp 9,8 juta) untuk ongkos jalan, karena saya pakai jasa agen,” ujar PP.

Pria bertato dengan rambut panjang ini menjelaskan, jumlah sekolah yoga dengan pengajar WNA di kawasan Ubud relatif banyak.

Namun sebagian besar pengajarnya tak memiliki izin kerja.

Berdasarkan penelurusan PP, dia menemukan 10 sekolah yoga ilegal.

Namun dia menduga jumlahnya lebih dari itu.

“Saya menemukan 10 sekolah yoga ilegal, dan sekolah-sekolah ilegal ini ada di internet, silahkan saja cari di internet. Salah satu yang ilegal, inisialnya BYS, lokasinya ada di seputaran Ubud,” ungkapnya.

PP meminta pemerintah bersikap tegas.

“Pemerintah harus tegas. Kenapa saya harus bayar ribuan dolar untuk proses ijin, sementara yang ilegal dibiarkan. Kalau tahu seperti itu, kan saya juga tak urus izin. Apalagi sampai sekarang izin saya masih belum keluar, informasinya bulan depan baru keluar izinnya,” ungkapnya.

Pendapatan sekolah ilegal ini, kata dia relatif besar. Masing-masing sekolah ilegal tersebut memasang tarif 2000 USD sampai 2500 USD per bulan untuk satu orang murid.

Sementara rata-rata murid per satu sekolah yoga ilegal ini, dari 10 sampai 15 orang.

“Saya tidak mau mencampuri urusan politik terlalu dalam. Tapi kalau ini ditindaklanjuti secara serius, nilai pajak yang didapatkan pemerintah sangat besar,” ujarnya.

Kepala Disnaker Gianyar, Anak Agung Dalem Jagadhita mengatakan, Pemkab Gianyar tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi dan menindaklanjuti permasalahan ini.

Kata dia, itu merupakan kewenangan Pemprov Bali dan Imigrasi.

Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam menindaklanjutinya.

“Sekolah yoga, Itu wewenang provinsi, sehingga atas nama pengawasan kita gak bisa langsung, kita akan berkoordinasi. Kalau kapasitas orang asing, itu wewenang Imigrasi. Kami sangat berterima kasih atas informasi ini. Secepatnya akan kami koordinasikan pada pihak yang berwenang,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved