Lomba Seni Instalasi Outdoor Hadiah Total Rp 30 Juta, 'Rekayasa Informasi' Sabet Juara I

Pemenang lomba tak hanya mendapatkan piala dan piagam penghargaan, tetapi juga berhak memperebutkan hadiah uang tunai hingga total Rp 30 Juta.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan 'Kun' Adnyana saat ditemui awak media di kantornya terkait Lomba Seni Instalasi Outdoor serangkaian Festival Seni Bali Jani 2019, Selasa (22/10/2019) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Konsep desain dan penerapan medium seni instalasi di Bali saat ini sangat beragam.

Konsep desain tersebut ada yang melalui riset mendalam, tetapi ada juga yang asal-asalan tanpa konsep dan mempertimbangkan dampak artistik.

Berdasarkan hal tersebut Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menggelar Lomba Seni Instalasi Outdoor serangkaian Festival Seni Bali Jani 2019.

Lomba Seni Instalasi Outdoor ini menjadi salah satu lomba (pawimba) bergengsi serangkaian festival yang berlangsung dari 26 Oktober hingga 8 November 2019 di Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center), Denpasar tersebut.

Pemenang lomba tak hanya mendapatkan piala dan piagam penghargaan, tetapi juga berhak memperebutkan hadiah uang tunai hingga total Rp 30 Juta.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan 'Kun' Adnyana mengharapkan, dari Lomba Seni Instalasi Outdoor itu akan terbangun pemahaman tentang seni instalasi, baik itu dari sisi konsep, medium, serta site tempat instalasi.

"Seperti kita ketahui, fenomena seni instalasi semakin kuat kehadirannya di ruang-ruang publik, mengubah wajah serta 'mindset' masyarakat," kata Kun Adnyana di kantornya, Selasa (22/10/2019).

"Dari kehadiran kompetisi ini, kami harapkan pula bisa memengaruhi artistik yang unik pada pembuatan ogoh-ogoh, dekorasi upacara pernikahan dan sebagainya," imbuhnya.

Dalam lomba yang telah berhasil ditelurkan para juaranya itu, para pesertanya diperbolehkan individu ataupun berkelompok, asalkan usia maksimalnya 40 tahun.

Sedangkan untuk ketentuan khususnya tentu harus mengacu pada tema "Hulu-Teben" serta medium eco desain bisa menggunakan bambu, ranting, tanah, batu, kayu dan sebagainya.

Selain itu, seni instalasi harus berbentuk tiga dimensi dengan ukuran minimum berdiameter 5 meter, desainnya dirancang memakai site Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center).

"Aspek-aspek penilaian mencakup keaslian ide/tema/konsep gagasan, kerangka berpikir, serta aplikasi (ide/gagasan) berupa konsep desain seni instalasi di atas kertas," tegas Kun Adnyana.

Berdasarkan hasil penilaian dari dewan juri yang berasal dari unsur akademisi dan praktisi seni, judul instalasi "Rekayasa Informasi" berhasil menyabet Juara I dan berhak mendapatkan uang tunai sebesar Rp 9 Juta.

Seni instalasi ini merupakan karya dari Agus Aristanaya, Komang Cipta, Mahesa Putra, dan Wira Sanubari.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved