Polisi Beberkan Skenario Pembunuhan Ninoy Karundeng, Dihabisi Kampak, Gegara Ini Batal Terjadi

Ninoy diculik sekelompok orang saat berada di tengah kerumunan massa anarkis di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).

Editor: Rizki Laelani
Tribunnews.com/Fahdi Pahlevi
Ninoy Karundeng. Korban culik Ninoy Karundeng tampak meladeni pertanyaan wartawan seputar kasus dugaan penculikan dirinya. Ninoy Karundeng mengaku mendengar bahwa orang yang dipanggil habib tersebut menunggu ambulans datang. Ninoy Karundeng juga mendengar bahwa mayat dirinya akan dibuang di tengah-tengah aksi unjuk rasa. Namun, Ninoy Karundeng akhirnya dilepaskan sang penculik dengan wajah babak belur. 

Polisi Beberkan Skenarion Pembunuhan Ninoy Karundeng, Dihabisi Pakai Kampak, Gegara Ini Batal Terjadi

Para pelaku, lanjutnya, berencana untuk membunuh Ninoy menggunakan sebuah kampak.

Apabila yang bersangkutan sudah berhasil dibunuh kemudian akan diletakkan di satu titik dimana kerusuhan itu terjadi.

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi mengungkapkan skenario martir yang direncanakan para pelaku pengeroyokan Ninoy Karundeng.

Mulanya Dedy mengatakan Ninoy diculik sekelompok orang saat berada di tengah kerumunan massa anarkis di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).

Kemudian pegiat media sosial itu disekap di sebuah rumah ibadah dan dianiaya secara bersama-sama lantaran terbukti sebagai relawan Jokowi.

"Saat saudara Ninoy diketahui (relawan Jokowi) oleh beberapa oknum, kemudian terjadi pengeroyokan, penganiyaaan secara bersama-sama kemudian penyekapan di satu tempat di rumah ibadah yang Ada di Pejompongan, Jakpus," kata Dedy, Selasa (22/10/2019).

Sering Diserang Netizen dan Berkeringat, Akankah Ustaz Yusuf Mansyur dan TGB Merapat ke Istana?

Suasana Hari Santri di Yappenatim Gianyar, Mulai Sarungan hingga Memaknai Resolusi Jihad

Para pelaku, lanjutnya, berencana untuk membunuh Ninoy menggunakan sebuah kampak.

Apabila yang bersangkutan sudah berhasil dibunuh kemudian akan diletakkan di satu titik dimana kerusuhan itu terjadi.

"Sehingga seolah-olah yang bersangkutan adalah korban akibat tindakan polisi dalam membubarkan massa anarkis saat itu," ujarnya.

"Namun rencana itu gagal karena ambulans yang tadinya akan mereka gunakan membawa jenazah Ninoy, ternyata, sampai dengan waktu yang ditentukan tidak bisa dihadirkan di tempat TKP," lanjut Dedy.

Apabila rencana itu berhasil, pihak kepolisian sendiri akan dijadikan kambing hitam atas kematian yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 15 sebagai tersangka.

Ke-15 tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, dan Dokter Insani.

Dedy juga memaparkan sejumlah pasal yang akan diterapkan pada para tersangka tersebut.

"Karena ini tindak pidana umum dan sejak awal basic dasar hukum kami penyidikan di LP tanggal 1 Oktober sehingga Pasal yang diterapkan para tersangka itu Pasal pidana umum, Pasal 55, 56 junto 1, pasal 333 KUHP, 450 KUHP, 335 KUHP dan Pasal 48 Junto 32 yang ancamannya 12 tahun," jelas Dedy. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved