Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pangdam Tekankan Keluarga Besar Kodam IX/Udayana untuk Cerdas dan Bijak Bermedsos

Hal tersebut dikarenakan Medsos bersifat terbuka dan mudah diakses oleh siapa saja, dan tidak ada larangan bagi siapapun dalam penggunaannya.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
istimewa
Suasana pengarahan Pangdam kepada keluarga besar Kodam IX/Udayana 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, memberikan pengarahan kepada para Komandan/Kepala Satuan Jajaran Kodam IX/Udayana beserta istri tentang cerdas dan bijak dalam bermedia sosial (Medsos) Selasa (22/10/2019) di Aula Udayana.

Pengarahan yang diikuti sebanyak 169 orang tersebut, Pangdam menyampaikan masalah penggunaan Medsos oleh Prajurit TNI dan keluarganya, dengan harapan dapat meningkatkan kepekaan, kepedulian dan wawasan prajurit terhadap perkembangan dan dinamika situasi di seantero dunia. 

Hal tersebut dikarenakan Medsos bersifat terbuka dan mudah diakses oleh siapa saja, dan tidak ada larangan bagi siapapun dalam penggunaannya. 

Sehingga jika tidak dilakukan dengan benar, cermat dan waspada dapat membawa hal buruk bahkan membahayakan pribadi, keluarga maupun institusi atau organisasi.

Mayjen TNI Benny Susianto juga menyampaikan tentang pengamanan terhadap akun pribadi, dikarenakan siapapun dapat membaca akun pribadi yang kita miliki termasuk pihak-pihak yang berniat jahat, dan jangan memposting identitas yang bersifat rahasia, serta kenali dengan benar siapa teman-teman di Medsos.

“Untuk itu pedomani perilaku bijak dalam bermedsos dengan selalu pegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan selalu gunakan bahasa yang santun sesuai norma kesopanan, serta selalu berpikir terlebih dahulu sebelum membagikannya atau mengunggah di Medsos”, tegasnya.

Lebih jauh Pangdam menyampaikan tentang larangan bagi prajurit dan keluarganya dalam bermedsos, termasuk penekanan Kasad tentang penggunaan Medsos.

Ini dimaksudkan agar tidak terulang lagi  seperti peristiwa beberapa isteri prajurit maupun prajurit itu sendiri yang memposting atau mengunggah sesuatu hal yang dapat berakibat terjerat hukum.

Hukuman yang dapat menjerat bila tidak cerdas dan bijak dalam bermedsos, seperti TNI maupun masyarakat siapapun dapat dijerat dengan sanksi hukum sesuai Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu juga sanksi lain bagi TNI maupun keluarganya dapat dijerat Hukuman Disiplin Militer yang termuat dalam UU No.25/2014 yang hanya berlaku bagi Militer, dan setiap orang yang berdasarkan UU dipersamakan dengan militer.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved