18 Pembuang Limbah di Denpasar Didenda Rp 1,5 Juta
Sidang dengan hakim Koni Hartanto dan Panitera Ni Nyoman Suriani ini menjatuhkan denda sebesar Rp 1,5 juta dengan subsider kurungan 7 hari kurungan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Camat Denpasar Timur.
Sebanyak 18 orang dari 24 orang pembuang limbah tahu tempe dan limbah potong ayam ikut sidang ini.
Sidang dengan hakim Koni Hartanto dan Panitera Ni Nyoman Suriani ini menjatuhkan denda sebesar Rp 1,5 juta kepada semua pelanggar dengan subsider kurungan 7 hari kurungan.
Diketahui semua pelanggar ini membuang limbah di selokan dan juga sungai.
Hakim, Koni Hartanto meminta kepada pelanggar untuk tidak melakukan kembali perbuatannya tersebut.
Jika diulangi hingga tiga kali pihaknya akan memasukkannya ke dalam penjara.
"Jangan sampai saudara kembali bertemu dengan saya. Kalau saya temukan lagi, akan saya masukkan ke dalam penjara," katanya.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, IA Indi Kosala mengatakan masih banyak masyarakat yang belum paham tentang kebersihan lingkungan.
Karena hingga kini masih banyak masyarakat yang membuang limbah sembarangan.
"Pembuangan limbah belum paham belum bisa rubah perilaku. Kami harap mereka mengurus ijin mengelola limbah dengan baik," katanya.
Sementara Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar, Made Poniman mengatakan pihaknya telah membuat tim deteksi dini.
Tugas tim ini yakni mendeteksi masyarakat yang diduga melanggar Perda.
"Yang diduga melanggar Perda akan dipanggil untuk proses penyidikan. Jika ada bukti pelanggaran langsung diproses dengan sidang tipiring," katanya. (*)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNBALI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidang-tipiring-di-kantor-camat-denpasar-timur.jpg)