Lebih Efisien dan Mudah, Disdukcapil Jembrana Terbitkan 7.101 Akta Kelahiran Lewat Program Klakson
Hingga September 2019 lalu, 7.101 akta kelahiran telah diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Jembrana
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Lebih Efisien dan Mudah, Disdukcapil Jembrana Terbitkan 7.101 Akta Kelahiran Lewat Program Klakson
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Hingga September 2019 lalu, 7.101 akta kelahiran telah diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Ini sebagai upaya mendorong masyarakat tertib administrasi kependudukan, khususnya bagi pasangan suami istri (pasutri).
Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jembrana, Dewa Putu Wardana Astawa mengatakan, ini merupakan implementasi penerbitan akta kelahiran secara online atau program Klakson.
"Program ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat di Kabupaten Jembrana. Makanya terbit 7.101 akta kelahiran," ucapnya, Minggu (27/10/2019).
• Tak Dapat Jatah Menteri, Jokowi Kemungkinan Akan Memberikan Jabatan Ini kepada Yusril
• Kena Gerebek Suami dan Satpol PP, Ibu Kepala Sekolah Ini Kepergok Selingkuh di Hotel Bareng Wakepsek
Dijelaskan, program Klakson ini selain mempercepat dan mempermudah proses penerbitan akta kelahiran, juga untuk meminimalisir warga datang ke Kantor Disdukcapil sehingga tidak perlu mengantre lagi dan lebih efisien, partisipasi masyarakat pun dirasa sangat tinggi.
"Ini juga bentuk kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Khususnya RSUD Negara, bidan atau dokter praktek swasta, RSU Swasta yang ada di Jembrana," ungkapnya.
Program Klakson sudah berjalan sejak bulan Januari 2019 lalu.
Karena sudah bekerjasama dengan RSU Negara, setiap ibu yang melahirkan akan langsung menerima akta kelahiran dan KK.
• Ramalan Zodiak Cinta Senin 28 Oktober 2019, Aries Jangan Membesarkan Masalah, Gemini Butuh Dukungan
• Outstanding Loan Pegadaian Capai 101 Persen, Tabungan Emas dan Logam Mulia Cukup Diminati.
Dengan syarat, pasien sudah terlebih dulu menyiapkan nama anak, kartu keluarga, copy akta perkawinan serta KTP orangtua.
"Jadi akta bisa langsung dibawa pulang atau paling lambat saat kontrol bayi pertama kali di RSU Negara," bebernya.
Ardana menyebut, ada tiga jenis akta yang sudah diterbitkan, akta kelahiran umur anak usia 0 - 60 hari sebanyak 1.130, akta kelahiran terlambat lapor yaitu umur 61 tahun ke atas sebanyak 5.503, dan akta perbaikan sebanyak 468.
Menurutnya, akta kelahiran merupakan dokumen fundamental sehingga semua masyarakat harus melengkapinya.
"Hindari membuat dokumen saat diperlukan. Jadi nanti akan tergesa-gesa mengurusnya," imbuhnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelayanan-penyerahan-akta-kelahiran-di-kantor-disdukcapil-jembrana.jpg)