Jaksa KPK Ungkap Suap Impor Bawang Putih & Uang Rp 3,5 Miliar ke Eks Anggota DPR Nyoman Dhamantra

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan upaya penyuapan yang dilakukan ketiga terdakwa pada Dhamantra.

Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda bersama Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi dan pihak swasta bernama Zulfikar didakwa menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sebesar Rp 3,5 miliar. 

Pada 25 Mei 2019, Dody menghubungi Mirawati melalui Zulfikar untuk menanyakan pengurusan kuota impor melalui Dhamantra.

Tanggal 29 Mei 2019, Dody, Zulfikar, Mirawati dan orang kepercayaan Dhamantra lainnya bernama Elviyanto melakukan pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, Dody meminta bantuan pengurusan kuota impor bawang putih dan izin impor bawang putih tahun 2019 kepada Dhamantra lewat Mirawati dan Elviyanto.

Sekitar Juni 2019, Dody menginformasikan Afung bahwa dirinya berhasil mendapatkan "jalur khusus" melalui Dhamantra dan orang kepercayaannya, Mirawati.

Afung pun setuju dan meminta Dody mengurus lebih lanjut terkait RIPH dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan serta mendapatkan kuota impor.

Pada 2 Juli 2019, Mirawati atas sepengetahuan Dhamantra, bertemu dengan Dody dan Zulfikar.

Dody menanyakan pengurusan SPI untuk perusahaan Afung, mengingat perusahaan Afung sudah menanam bawang putih sebagai persyaratan wajib tanam 5 persen.

Mirawati kemudian akan mencoba menanyakan hal itu ke Dhamantra.

Kesepakatan fee Rp 3,5 miliar

Pada tanggal 1 Agustus 2019, Mirawati bertemu dengan Dody, Zulfikar, Elviyanto serta orang kepercayaannya bernama Indiana dan Ahmad Syafiq.

"Dalam pertemuan tersebut disepakati commitment fee terkait pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp 3,5 miliar dan Elviyanto meminta agar terdakwa II Dody Wahyudi menyerahkan uang muka sebesar Rp 2 miliar untuk memastikan kuota impor," ujar jaksa.

Tanggal 7 Agustus, Dody, Zulfikar, Elviyanto, Indiana dan Ahmad Syafiq bertemu membahas teknis pengiriman fee itu ke I Nyoman Dhamantra.

Elviyanto menginstruksikan agar commitment fee ditransfer ke rekening money changer Indocev milik I Nyoman Dhamantra lewat transfer ke nomor rekening atas nama seseorang bernama Daniar Ramadhan.

"Terdakwa III Zulfikar mengirimkan uang sebesar Rp 2,1 miliar ke nomor rekening Dody Wahyudi.

Setelah uang dari terdakwa III Zulfikar masuk, terdakwa II Dody Wahyudi mengirimkan uang sejumlah Rp 2 miliar ke money changer Indocev atas nama Daniar Ramadhan sebagai commitment fee pengurusan kuota impor bawang putih," papar jaksa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved