Diduga Rebutan Pacar di Bali, Warga Kenya Kini Tunggu Putusan Sidang di Pengadilan Denpasar
Ruth Berly dan Lorine Namelok adalah Warga Negara (WN) asal Kenya, Afrika yang diadili, karena perkara dugaan penganiayaan
Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
Diduga Rebutan Pacar di Bali, Warga Kenya Kini Tunggu Putusan Sidang di Pengadilan Denpasar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ruth Berly A Tieno (22) dan Lorine Namelok Sale (22) hanya bisa diam menunduk sembari mendengarkan seorang alih bahasa menerjemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ruth Berly dan Lorine Namelok adalah Warga Negara (WN) asal Kenya, Afrika yang diadili, karena perkara dugaan penganiayaan terhadap Joaninha Maria Graciet Verdial Viera (korban) asal Timor Leste.
Diduga para terdakwa tersebut melakukan penganiayaan, karena rebutan pacar.
Di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (3/10/2019), kedua terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum.
Atas dakwaan yang dibacakan Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Dengan tidak diajukannya keberatan, majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menunda sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembuktian dari jaksa penuntut dengan menghadirkan para saksi.
Sementara itu dalam surat dakwaan, Jaksa Nyoman Triarta memasang dakwaan tunggal terhadap kedua terdakwa.
Disebutkan, bahwa kedua terdakwa telah melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pula diungkap dalam dakwaan, peristiwa penganiayaan berawal saat korban Joaninha Maria Graciet Verdial Viera tengah menikmati hiburan malam di Engine Room, Jalan Raya Legian, Kuta, Badung bersama dengan adiknya, bernama Maria Cristina Lemos, Minggu, 4 Agustus 2019 sekira Pukul 00.00 Wita.
Keduanya menghibur diri karena esok harinya, Maria Cristina akan pergi ke Portugal.
Kemudian sekira Pukul 02.00 Wita, korban dan adiknya bergegas kembali, berjalan kaki menuju hotel tempatnya menginap.
Keduanya pun melewati Jalan Poppies II. Namun, di tengah perjalanan langkah korban dihentikan oleh terdakwa Ruth Berly.
Sedangkan adik korban lebih dulu pergi menuju hotel.
"Lalu terdakwa Ruth Berly memegang kedua tangan korban sembari menanyakan keberadaan Lionel. “kamu tahu Lionel. dimana dia sekarang," tanya terdakwa Ruth Berly. Korban pun langsung menjawab, bahwa Lionel sedang berada di Timor (Timor Leste)," ungkap Jaksa Nyoman Triarta.
Mendengar jawaban itu, terdakwa Ruth Berly membenturkan dahinya ke arah hidung korban.
Sehingga korban mengalami luka bengkak. Tak berhenti sampai disana, terdakwa Ruth Berly kemudian memukul bibir korban hingga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.
Terdakwa Ruth Berly kembali memukul bagian belakang telinga kiri korban, selanjutnya menjambak rambut korban dan menyerampang kaki korban sampai terjatuh.
"Bersamaan, terdakwa Lorine Namelok, memegang rambut korban, lalu membenturkan kepala korban ke aspal. Selanjutnya terdakwa Lorine Namelok juga menginjak bahu sebelah kiri korban sambil memegang kedua tangan korban," beber Jaksa Nyoman Triarta.
Melihat ada penganiayaan, dua orang karyawan Bar Seven berusahan melerai.
Namun satu pegawai, tangannya digigit oleh terdakwa Lorine Namelok.
Sementara korban langsung melarikan diri menuju hotel. Para terdakwa tidak diam dan mengejar korban, akan tetapi tidak berhasil.
Setiba di hotel, korban langsung mencari ojek dan pergi ke Kantor Polisi Polsek Kuta untuk melaporkan peristiwa ini.
Akhirnya para terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Polsek Kuta.
Terhadap kekerasan yang dilakukan oleh kedua terdakwa menyebabkan luka-luka pada diri korban Joaninha Maria.
Berdasarkan hasil hasil rekam medis, korban mengalami luka-luka pada hidung, luka lecet, luka pada bahu kanan. (*)