Lembongan Masuk Kategori Kawasan Kumuh, Minim Ruang Terbuka Hijau dan Drainase Tersumbat
Desa Lembongan ditetapkan sebagai kawasan pemukiman kumuh berdasarkan Surat Keputusan Bupati Klungkung No 367/24/HK/2019
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI, SEMARAPURA - Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ditetapkan sebagai kawasan pemukiman kumuh berdasarkan Surat Keputusan Bupati Klungkung No 367/24/HK/2019.
Hal ini membuat Desa Lembongan mendapatkan prioritas untuk penanganan kawasan dan pemukiman dalam beberapa tahun ke depan.
"Kami sudah lakukan survei terkait beberapa kawasan kumuh di Klungkung, dan itu telah masuk dalam SK Bupati," ujar Kasubid Penataan Ruang dan Infrastruktur Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Baperlitbang) Klungkung, Ary Susanta Riman, Selasa (29/10/2019).
Berdasarkan data, Desa Lembongan masuk dalam kategori kawasan pemukiman kumuh sedang.
Ada beberapa indikator yang menyebabkan desa Lembongan masuk dalam kategori kawasan dan pemukiman kumuh, misalnya belum tersedianya lahan untuk pemanfaatkan ruang terbuka publik.
Selain itu maraknya warga yang membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) liar di kawasan Desa Lembongan.
Bahkan sebanyak 630 kepala keluarga (KK) juga belum terlayani pengangkutan sampah.
Selain itu, indikator yang menjadikan Desa Lembongan menjadi kawasan pemukiman kumuh, karena saluran drainase yang banyak kering dan tersumbat sampah, serta belum adanya sistem pengelolaan limbah secara terpadu.
"Proteksi kebakaran juga menjadi pertimbangan, semisal di Lembongan kondisi jalan yang sempit sehinhga tidak dilalui pemadam kebakaran. Termasuk beberapa bangunan permanen dan letak bangunan yang sangat sempit. Keladatan bangunan mencapai 51 unit per hektare," ungkapnya.

Kondisi ini membuat Desa Lembongan dan beberapa desa lainnya di Klungkung, lima tahun kedepan mendapatkan prioritas dalam penanganan kawasan dan pemukiman kumuh melalui program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).
Berbagai upaya yang dilakukan untuk mengatasi hal ini, anatara lain dengan mengatasi berbagai indikator kawasan kumuh, misalnya memperbaiki sistem sanitasi, drainase, termasuk medorong dibuatnya ruang terbuka hijau yang representatif.
Selain Desa Lembongan, ada beberapa lokasi lainnya yang masuk dalam SK Bupati tentang penetapan sebagai kawasan dan pemukiman kumuh di Klungkung antara lain Buayang (Desa Gunaksa), Desa dan Kampung Kusamba, Desa Tegak, Desa Sulang, Desa Tusan, Desa Ped, Desa Banjarangkan, Desa Batununggul, dan Desa Jungutbatu.
Dalam lima tahun terkahir, pengurangan kawasan kumuh difokuskan di Kelurahan Semarpaura Kaja, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Keluarahan Semarpaura Kangin, Kelurahan Semarapura Kauh, dan Desa Gelgel dengan luasan total 37 hektare.
Wilayah tersebut pada tahun 2014 lalu, ditetapkan sebagai kawasan pemukiman kumuh.
Sementara Perbekel Desa Lembongan Ketut Gede Arjaya mengaku belum mengetahui secara detail terkait indikator ditetapkan desa Lembongan sebagai kawasan kumuh oleh Pemkab Klungkung.
"Belum ada informasi terkait hal tersebut," ungkap Arjaya. (*)