Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Menteri Hanya Berjumlah 34, Tapi Ada 101 Toyota Crown Baru, Untuk Siapa?

Mobil Toyota Crown 2.5 HV G Executive Hybrid untuk para menteri di Kabinet Indonesia Maju sudah tiba di Indonesia.

Editor: Eviera Paramita Sandi
(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Mobil dinas baru Toyota Crown Hybird terparkir di halaman depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mobil Toyota Crown 2.5 HV G Executive Hybrid untuk para menteri di Kabinet Indonesia Maju sudah tiba di Indonesia.

Total, 101 unit mobil jenis tersebut yang diimpor dari Jepang lewat PT Astra International Tbk.

"Sudah (tiba di Indonesia), sedang dalam pengecekan dan penyelesaian administrasi," kata Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/10/2019).

Lalu, selain untuk 34 menteri di kabinet, untuk siapa saja mobil tersebut?

Setya mengatakan, mobil itu tak hanya untuk menteri Kabinet Indonesia Maju, tetapi juga untuk pejabat lainnya.

Ia mengatakan, para pejabat yang akan mendapat mobil dinas baru yakni pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.

Lalu, pimpinan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Selain itu, ada pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan.

Belum lagi lembaga setingkat menteri mulai dari Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Republik Indonesia, hingga Sekretariat Kabinet.

Terakhir, Setya juga menyebut mantan presiden dan wakil presiden juga akan mendapat mobil yang sama.

Menurut Setya, jumlah seluruh pejabat penerima mobil baru adalah 100 orang.

Pemerintah sengaja mendatangkan 101 mobil agar satu unit bisa menjadi cadangan.

"Cadangan 1," kata Setya.

Sedan mewah ini menggantikan Crown Royal Saloon yang sudah digunakan lebih dari 10 tahun.

Setya menyebut serah terima kemungkinan dilakukan pertengahan November.

Setelah diserahterimakan nanti, para menteri dan pejabat setingkat menteri tetap bisa menggunakan mobil pribadi mereka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved