KPI Beri Peringatan Keras Program Acara Pesbukers Karena Adegan & Ucapan Tak Pantas Lucinta Luna Ini
Ulah dan ucapan Lucinta Luna dalam sebuah program acara telivisi swasta menuai teguran dan kritik keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
TRIBUN-BALI.COM - Ulah dan ucapan Lucinta Luna dalam sebuah program acara telivisi swasta menuai teguran dan kritik keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Ucapan Lucinta Luna di program acara Pesbukers ANTV dinilai tak pantas dan melanggar peraturan.
Dari rilis situs resmi kpi.go.id pada Rabu (31/10/2019), KPI menegur Pesbukers ANTV.
Pada rilis tersebut, dituliskan hasil rapat pleno yang menjatuhkan teguran kedua untuk program siaran Pesbukers yang tayang di stasiun televisi swasta ANTV.
Program tersebut didapati telah melanggar aturan penyiaran.
Di antaranya adalah Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.
Mengenai hal tersebut, KPI menjatuhi sanksi administratif untuk pihak terkait.
Teguran ini berdasarkan tayangan Pesbukers pada 12 September 2019 lalu pukul 17.18 WIB.
Pada waktu tersebut, KPI menemukan pemuatan gambar Lucinta Luna mengeluarkan ujaran tak pantas.
"Kali kedua gue show diperlakukan pelecehan kayak b*** itu b*****t abiz lo berurusan sama gue gak pake lama hari ini malam ini gue buat laporan buat lo laki b*****t”," tulis keterangan dalam rilis kpi.go.id.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut menyalahi sejumlah pasal dalam P3SPS yang terkait dengan perlindungan anak dan remaja.
Ada 4 (empat) pasal yang dilanggar antara lain Pasal 14 Ayat (2) P3, Pasal 21 Ayat (1) P3, Pasal 15 Ayat (1) SPS, dan Pasal 37 Ayat (40 huruf a.
“Dalam pasal 14 ayat 2 P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran," ucap Mulyo.
"Lalu, pada pasal 21 ayat 1 P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara."
"Kemudian, di dalam pasal 15 ayat 1 SPS menegaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja," sambung Mulyo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pesbukers_20180608_161009.jpg)