Sponsored Content
Penjelasan BPJS Kesehatan Tentang Rasionalisasi Iuran
Saat ini BPJS Kesehatan berupaya menguatkan peran FKTP sebagai gate keeper melalui penerapan rujukan horizontal secara bertahap.
TRIBUN-BALI.COM - Ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menuai beragam respon dari masyarakat.
Padahal, besaran iuran yang baru ternyata masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya.
Menurut review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya adalah
sebesar Rp 274.204 per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp 190.639 per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp 131.195 per orang per bulan.
Hasil perhitungan besaran iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat.
Oleh karenanya, perlu ada subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU.
Hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160 ribu (58 persen dari iuran yang seharusnya), kelas 2 sebesar Rp 110 ribu (58 persen dari iuran yang seharusnya), dan kelas 3 sebesar Rp 42 ribu (32 persen dari iuran yang seharusnya).
“Bisa dikatakan, besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU. Jadi jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya. Negara justru sangat hadir, selain membayari segmen PBI juga menambah subsidi segmen PBPU,” tutur Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers yang diselenggarakan di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Jumat (01/11/2019).
Hal itu bisa dilihat pada perhitungan berikut ini. Di tahun 2019, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp 48,71 triliun. Tahun 2020 pemerintah akan membayar segmen PBI APBN sebesar Rp 48,74 triliun di luar segmen PBI Daerah.
Kemudian untuk PBPU pemerintah akan memberikan subsidi kurang lebih Rp 89 ribu
per orang untuk kelas 3, kurang lebih Rp 80 ribu per orang untuk kelas 2, dan kurang lebih Rp 114 ribu per orang untuk kelas 1.
Ini berarti, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah.
Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKNKIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebagaimana yang disebutkan Menteri Kesehatan beberapa waktu lalu, penyesuaian iuran ini juga harus diikuti dengan pembenahan kualitas layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit,” kata
Fachmi.
Penyesuaian Iuran Diiringi Pembenahan Pelayanan Kesehatan
Saat ini BPJS Kesehatan berupaya menguatkan peran FKTP sebagai gate keeper melalui penerapan rujukan horizontal secara bertahap.