Siapkan Sumber Daya Manusia Bidang Kesenian Hadapi Industri 4.0, Kemendikbud Siapkan Uji Kompetensi

beberapa tahap sebelum melakukan proses sertifikasi profesi adalah penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali/ Zaenal Nur Arifin
Suasana press conference penyusunan materi uji kompetensi bidang kesenian, Jumat (1/11/2019) malam. 

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Kehadiran era industri digital atau lebih dikenal dengan industri 4.0 serta target terciptanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2025 perlu disikapi sebagai sebuah peluang dalam dunia industri maupun pendidikan.

Karenanya dunia industri dan pendidikan perlu menyiapkan tenaga-tenaga yang dapat bersaing secara kualitas sehingga menciptakan individu yang produktif.

Kondisi tersebut dapat dicapai salah satunya dengan cara meningkatkan kapasitas individu melalui sertifikasi profesi berbasis kompetensi.

“Dalam upaya melakukan sertifikasi profesi banyak tahapan yang harus dilalui yang perlu kerjasama dari berbagai pihak, baik pemerintah, akademisi, praktisi, maupun lembaga non pemerintah pada sektor terkait,” kata Dr. Restu Gunawan, M. Hum selaku Direktur Kesenian Kemendikbud, Jumat (1/11/2019) malam di Mercure Hotel Sanur saat press conference.

Ia menambahkan beberapa tahap sebelum melakukan proses sertifikasi profesi adalah penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), penyusunan Skema Sertifikasi Profesi, penyiapan Asesor Kompetensi, dan penyusunan Materi Uji Kompetensi.

Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2018 dan 2019 telah berhasil menyelesaikan 5 SKKNI di bidang kesenian yang telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja sebagai koordinator SKKNI di Indonesia.

Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Menteri nomor 204 tahun 2018 tentang bidang seni musik, nomor 132 tahun 2019 tentang bidang seni pertunjukan, nomor 104 tahun 2019 tentang bidang seni teater, nomor 086 tahun 2019 tentang bidang seni tari, dan nomor 115 tahun 2019 tentang bidang seni rupa.

SKKNI sendiri merupakan dasar bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam mengembangkan Skema Sertifikasi Profesi.

Pada saat ini LSP-P2 Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan khususnya bidang kesenian tercatat telah mengembangkan sebanyak 53 Skema Sertifikasi Profesi berbasis pada SKKNI.

Tahap lanjutan dari terciptanya skema sertifikasi adalah penyusunan Materi Uji Kompetensi sebagai perangkat dalam melakukan uji sertifikasi profesi.

“Direktorat Kesenian bekerjasama dengan para Asesor Kompetensi yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi seni Indonesia untuk menyusun materi uji tersebut, tidak kurang 25 Asesor Kompetensi terlibat dalam penyusunan Materi Uji Kompetensi,” tambah Gunawan.

Tercatat nama-nama besar dalam praktik seni di Indonesia terlibat dalam penyusunan ini antara lain Martinus Miroto (Koreografer, Yogyakarta), Nano Riantiarno (Teater Koma, Jakarta), Didi AGP (Musisi, Jakarta), Irwansyah Harahap (Musisi, Sumatera Utara), dan Subarkah Hadisarjana (Teater Koma, Jakarta).

Penyusunan Materi Uji Kompetensi berlangsung selama 5 hari dimulai pada tanggal 28 Oktober hingga 2 November 2019 hari ini di Bali.

Saat disinggung seberapa dibutuhkannya uji kompetensi di bidang kesenian?

Gunawan menyampaikan perlunya standar kompetensi di bidang kesenian, pertama karena pasar memerlukan itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved