Siapkan Sumber Daya Manusia Bidang Kesenian Hadapi Industri 4.0, Kemendikbud Siapkan Uji Kompetensi
beberapa tahap sebelum melakukan proses sertifikasi profesi adalah penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Kedua kemampuan kawan-kawan juga perlu ditingkatkan kira-kira kan begitu.
Jadi tugas kita bersama pemerintah membuat standar kompetensi kerja SKKNI ini agar bisa digunakan untuk menguji kompetensinya dari temen-temen seniman terutama anak-anak dari sekolah.
Misalnya SMK, kemudiani lulusan sekolah tinggi dan sebagainya.
“Jadi seorang siswa nanti pada waktunya akan melakukan ujian dua kali. Bukan hanya ujian kemampuannya untuk meningkatkan dan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi, lalu yang kedua adalah ujian akademisnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan jadi nanti ketika pasar membutuhkan kita sudah siap kira-kira kan begitu ketika pasar membutuhkan uji kompetensinya kita siap dengan ijazahnya.
Apakah sertifikasi ini perlu?
Menurut Gunawan dan dari pengalaman temen-temen seniman sangat diperlukan ya.
Misalnya ada pekerjaan-pekerjaan yang tadi disampaikan yang membutuhkan sertifikat kemudian akhirnya hanya diisi oleh tenaga tenaga kerja dari luar.
Apakah wajib? Sesuai keperluan saja, yang mau untuk sertifikasi ya silahkan.
“Ini tidak wajib juga sesuai kebutuhan dia, kalo dia tidak butuh kan itu terserahnya dia. Jadi kalau dia mau keluar negeri kan butuh itu (sertifikasi),” jawab Gunawan. (*)