Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Hindari Kecolongan Aset Daerah Berupa Tanah dengan Pengamanan Aset yang Optimal

Kontrak penggunaan aset tanah pemerintah yang telah berjalan lama dengan pihak ketiga juga harus diantisipasi agar tidak terjadi permasalahan

Tayang:
Editor: Meika Pestaria Tumanggor
id.foursquare.com
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bali 

Hindari Kecolongan Aset Daerah Berupa Tanah dengan Pengamanan Aset yang Optimal

Oleh: Sri Haryoso Suliyanto, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meskipun permasalahan aset khususnya aset tanah, sepintas terlihat mudah, namun banyak permasalahan yang dapat terjadi bila pengamanan aset tidak dilakukan secara optimal.

Beberapa permasalahan yang dapat timbul antara lain, hilangnya aset tanah karena kurangnya
pengamanan aset tersebut, terutama berkaitan dengan bukti kepemilikan aset, dalam hal ini
sertifikat tanah.

Selain itu, permasalahan lainnya adalah bentrok yang dapat terjadi antara pemerintah daerah dan masyarakat saat akan dilakukan penertiban terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan usaha di atas aset tanah tersebut juga merupakan permasalahan yang selalu terjadi.

Kontrak penggunaan aset tanah pemerintah yang telah berjalan lama dengan pihak ketiga juga harus diantisipasi agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

Bila kita cermati, akhir-akhir ini sering terjadi penguasaan tanah negara ataupun tanah
milik pemerintah daerah oleh masyarakat.

Saat pemerintah daerah akan menggunakan asetnya tersebut, khususnya dalam hal ini adalah aset berupa tanah, ternyata di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan semi permanen ataupun tanah permanen yang dijadikan tempat usaha oleh masyarakat.

Untuk menertibkan masyarakat tersebut, akan terjadi konflik antara masyarakat yang ditertibkan dengan pemerintah daerah.

Sebenarnya, agar hal ini tidak terjadi secara terus menerus, Pemerintah Daerah harus melakukan pengamanan aset secara optimal.

Aset daerah atau barang milik daerah adalah semua barang yang diberi atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Dalam pengelolaan barang milik daerah, sebenarnya telah termasuk pengamanan terhadap barang milik daerah tersebut.

Pengamanan terhadap aset dapat dilakukan dengan pengamanan berupa pengamanan fisik, pengamanan adiministrasi dan pengamanan secara hukum.

Pemerintah Daerah juga harus menyimpan bukti kepemilikan dengan baik dan secara aman.

Pengamanan fisik contohnya adalah dengan memasang tanda letak tanah dengan mambangun pagar batas, memasang tanda kepemilikan tanah, dan melakukan penjagaan.

Namun terkadang, anggaran pengamanan ini menjadi kendala bagi Pemerintah Daerah.

Sehingga belum semua aset pemerintah daerah berupa tanah yang telah dipasang pagar batas.

Pengamanan administrasi dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman, melengkapi bukti
kepemilikan, membuat kartu identitas barang, melaksanakan inventarisasi ataupun sensus
barang sekali dalam lima tahun dan melaporkannya.

Sedangkan pengamanan hukum dilakukan terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat dan tanah yang memiliki sertfikat namun belum atas nama pemerintah dacrah.

Mengenai tata cara pengamanan aset secara fisik, administrasi dan secara hukum ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kendala lain di lapangan yang dapat terjadi adalah, masyarakat tetap melakukan aktivitas usaha di atas tanah milik pemerintah meskipun telah terpasang papan kepemilikan aset oleh Pemerintah Daerah.

Mereka terkadang tetap melakukan hal ini karena adanya pembiaran oleh Pemerintah Daerah.

Memang, ini merupakan kendala tersendiri yang dimiliki oleh pemerintah daerah, karena tidak mungkin untuk selalu dilakukan pengecekan terhadap semua aset tanah secara berkala.

Namun, yang terjadi nantinya bila tidak dilakukan pengecekan secara berkala adalah semakin hari masyarakat yang merasa aman untuk melakukan kegiatan usaha di atas tanah tersebut semakin banyak.

Agar hal ini tidak terjadi terus menerus maka, selain dilakukan pengecekan secara berkala oleh Pemerintah Dacrah terhadap aset-aset tanah, khususnya yang belum dipagari, maka koordinasi secara rutin perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan Desa Adat atau Banjar Adat setempat, dimana aset tanah tersebut berada.

Koordinasi ini penting dilakukan, karena apabila masyarakat dibiarkan melakukan kegiatan usaha di temoat tersebut, lama kelamaan akan semakin banyak, dan akan menyulitkan Pemerintah Daerah saat akan melakukan penertiban.

Sedangkan untuk aset tanah yang belum bersertifikat atau telah bersertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah, maka Pemerintah Daerah harus melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional.

Pencatatan aset milik pemerintah daerah, dalam hal ini khususnya aset tanah sangatlah penting dilakukan.

Pencatatan aset secara tertib dan baik serta dimutakhirkan secara berkala dengan selalu mengupdate teknologi yang sedang berkembang akan menghindarkan pemerintah daerah dari permasalahan di kemudian hari.

Bila pencatatan aset tidak dilakukan dengan baik dan tidak disosialisasikan di lingkungan Pemerintah Daerah sendiri, maka akan menimbulkan masalah bila nantinya terjadi perubahan struktur organisasi atau penggabungan organisasi di dalam Pemerintah Daerah.

Hilangnya aset khususnya aset berupa tanah tentu saja akan sangat merugikan Pemerintah Daerah.

Sehingga, penting bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengamanan aset baik secara fisik, hukum, maupun administrasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved