Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

2 Bulan Lagi Upah Naik, Kadisnaker Denpasar: Banyak Perusahaan Bandel

Seharusnya tidak ada perusahaan yang tidak menerapkan gaji sesuai UMK. Namun selama ini ada saja yang membandel dengan menggaji karyawan di bawah UMK

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Huda Miftachul Huda
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bali Bersatu melakukan aksi long march dalam memperingati Hari Buruh, Rabu (1/5/2019). Mereka berjalan dari parkiran timur Renon menuju kantor Gubernur Bali. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah membuat peraturan daerah untuk melindungi hak-hak buruh. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, IGA Anom Suradi mengatakan tidak semua perusahaan patuh terhadap aturan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Untuk diketahui UMK Denpasar tahun 2020 dirancang Rp 2.770.260. Upah ini wajib diberlakukan kepada karyawan baru atau yang 1 tahun masa kerja dan belum berkeluarga. Jika lebih dari setahun maka upah yang diterima harus lebih di atas UMK.

UMK tahun depan naik 8.51 persen dari UMK 2019. Diketahui besaran UMK tahun 2019 yakni Rp 2.553.000. Besaran UMK ini baru diajukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar ke Provinsi Bali pada Senin (4/11).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, IGA Anom Suradi mengatakan penetapan besaran UMK 2020 di Denpasar ini berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Berdasarkan Surat Edaran 15 Oktober 2019, kenaikan upah minimum berdasarkan pada data inflansi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Inflasi pada tahun 2019 ini 3,39%, dan pertumbuhan ekonomi 5,12%. Berdasarkan data tersebut, kenaikan UMP dan/atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%.

Kenaikan UMK juga sudah disetujui Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra untuk diajukan ke Gubernur Bali guna disahkan. Dengan besaran UMK Rp 2.770.260, kenaikan UMK di Denpasar untuk tahun 2020 yakni sebesar Rp 217.260.

Untuk penerapan UMK ini nantinya harus wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan baik swasta maupun pemerintahan. "Seharusnya tidak ada perusahaan yang tidak menerapkan gaji sesuai UMK. Namun selama ini ada saja yang membandel dengan menggaji karyawan di bawah UMK," katanya. 

"Namun ini wajib dilaksanakan karena menjadi sebuah aturan. Kalau misalnya ada yang tidak menerapkan, hal itu menjadi tanggung jawab mereka nantinya," imbuhnya. Upah baru ini efektif diterapkan pada bulan Januari 2020 atau kurang dari 2 bulan lagi.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved