Ada 15 Desa Siluman, Tak Berpenghuni Tapi Rutin Dapat Anggaran
KPK mengaku telah menggandeng polisi terkait pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang menyebut ada desa siluman meminta anggaran.
Ada 15 Desa Siluman, Tak Berpenghuni Tapi Rutin Dapat Anggaran
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kepolisian RI ikut angkat bicara adanya temuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai desa fiktif alias 'desa siluman' di Indonesia.
'Desa siluman' tersebut ditenggarai ikut andil membuat belanja negara bocor setiap tahun.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya akan menelisik adanya dugaan 'desa siluman' tersebut.
Apalagi, kasus desa fiktif pernah juga ditemukan oleh Polda Sultra yang berada di Kabupaten Konawe.
Diketahui saat ini, Polda Sultra telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi terkait desa fiktif di Kabupaten Konawe.
Mayoritasnya ialah kepala desa, namun belum ada satupun yang ditetapkan tersangka.
"Jelas kita akan melakukan upaya-upaya proses penegakan hukum tetapi kita koordinasi dan sinergi dengan lembaga penegak hukum tersebut," kata Iqbal, Selasa (5/11/2019).
Nantinya, kata Iqbal, Polri akan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya mengenai temuan tersebut.
"Prinsipnya Kepolisian RI akan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain. ada Kejaksaan, ada KPK," katanya.
KPK mengaku telah menggandeng polisi terkait pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut ada 'desa siluman' meminta sejumlah anggaran kepada pemerintah pusat.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya telah menerjunkan penyidik KPK yang berada di wilayah tersebut untuk ikut mengusut dugaan kasus permintaan dana 'desa siluman'.
"KPK sudah kerja sama dan sudah disidangkan Koordinator Wilayah KPK sudah bekerja sama dengan aparat Penegak hukum (APH) setempat (Kabupaten Konawe)," ujar Syarif.
Menurut Syarif, lembaga antirasuah akan mengikuti proses pengungkapan kasus tersebut yang telah ditangani oleh polisi hingga sampai ada putusan tetap dari pengadilan.
"(KPK) memastikan kasusnya ditindaklanjuti sampai putus dan berkekuatan hukum tetap," kata Syarif.