Tahun Depan Gaji Minimal Karyawan Baru Rp 2.770.260, Disnaker Denpasar Ajukan Besaran UMK 2020
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kota Denpasar tahun 2020 dirancang Rp 2.770.260.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kota Denpasar tahun 2020 dirancang Rp 2.770.260.
Upah ini wajib diberlakukan kepada karyawan baru atau yang 1 tahun masa kerja dan belum berkeluarga. Jika sudah berkeluarga maka nilainya harus menyesuaikan.
UMK tahun depan naik 8.51 persen dari UMK 2019. Diketahui besaran UMK tahun 2019 yakni Rp 2.553.000.
Besaran UMK ini baru diajukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar ke Provinsi Bali pada Senin (4/11/2019).
• Fairfield by Marriott Buka Properti Keduanya di Bali, Hadir dengan 227 Kamar Tidur
• Kasus DBD di Tabanan Meningkat 300 Persen, Angka Tertinggi Terjadi di Empat Kecamatan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, IGA Anom Suradi mengatakan penetapan besaran UMK 2020 di Denpasar ini berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor Bm/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Berdasarkan Surat Edaran 15 Oktober 2019, kenaikan upah minimum berdasarkan pada data inflansi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Inflasi pada tahun 2019 ini 3,39%, dan pertumbuhan ekonomi 5,12%.
Berdasarkan data tersebut, kenaikan UMP dan/atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%.
"Dalam hal ini, kami berpedoman pada surat edaran tersebut tentang kenaikan UMK 8.51 persen," kata Anom.
Kenaikan UMK juga sudah disetujui Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra untuk diajukan ke Gubernur Bali guna disahkan.
• Demokrat Lirik Mardjana dan Tamba, Masuk Survei Pilkada Bangli dan Jembrana
• Sule Sebut Lina Telah Menikah Diam-diam 8 Bulan Lalu, Anak-anaknya Tak Diberi Tahu Dan Tak Diundang
Dengan besaran UMK Rp 2.770.260, kenaikan UMK di Denpasar untuk tahun 2020 yakni sebesar Rp 217.260.
Untuk penerapan UMK ini nantinya harus wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan baik swasta maupun pemerintahan.
"Seharusnya tidak ada perusahaan yang tidak menerapkan gaji sesuai UMK. Namun selama ini ada saja yang membandel dengan menggaji karyawan di bawah UMK," katanya.
"Namun ini wajib dilaksanakan karena menjadi sebuah aturan. Kalau misalnya ada yang tidak menerapkan, hal itu menjadi tanggung jawab mereka nantinya," imbuhnya.
Setelah ditetapkan dan disetujui gubernur, pihaknya akan menyerahkannya ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar untuk dilaksanakan tahun 2020 mendatang. (*)