Dua Jambret Ini Semalam Dapat 2 iPhone X di Kuta, Dijual Rp 5 Juta

Dari pengakuan kedua pelaku ini, pada malam saat beraksi itu mereka sudah dapat 2 iPhone hasil jambret wisatawan asing.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Huda Miftachul Huda
dokumentasi polsek Kuta
satu di antara dua pelaku penjambretan di Kuta diamankan di Mapolsek Kuta 

  

TRIBUN-BALI.COM, KUTA– Petugas Unit Reskrim Polsek Kuta menangkap dua terduga pelaku jambret yang beraksi di seputaran wilayah Kuta, Selasa (5/11/2019).

Keduanya menyasar wisatawan mancanegara (wisman) yang sedang mencari alamat, sehingga wisman ini mengeluarkan ponselnya untuk aplikasi google map.

Saat itulah, kedua jambret I Made Dana alias Dek Tok (21) dan I Kadek Sanjaya Putra alias Longgong (17) yang sudah membuntuti korban langsung merampas ponsel tersebut lalu kabur.

Bersama mereka ditangkap penadah bernama Ribut Siswanto alias Anto.

 “Kejadian terjadi di Jalan Sunset Road Seminyak Kuta, Badung pada hari Jumat 25 Oktober 2019. Dengan korban Marek Langer bersama Michaela Vesecka asal Czech,” ungkap Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fadlianshah, Selasa (5/11/2019).

Dari keterangan korban, kasus jambret ini berawal saat Langer bersama Vesecka berangkat dari Puri Saron Abian Biu Mansion mengendarai sepeda motor hendak menuju Pantai Berawa.

Karena tidak tahu jalan dan nyasar beberapa kali, akhirnya mereka menggunakan aplikasi google map. Di saat keliling di daerah Jl Sunset Road Seminyak, ada pengendara motor yang membuntuti mereka. 

Kemudian memepet dan pelaku yang dibonceng menarik iPhone X yang dipegang oleh Vesecka. “Pelapor sekaligus korban sempat menendang motor yang dibawa pelaku dan sempat oleng, namun kemudian berhasil kabur,” tutur Ricki.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp14 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta. Petugas kemudian mengecek rekaman kamera CCTV di sepanjang jalur yang dilewati pelaku.

“Dengan mengantongi ciri-ciri pelaku dan motor yang digunakan, tim akhirnya mengamankan salah satu pelaku di areal SPBU Kunti Seminyak pada Sabtu,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan pelaku lainnya serta penadah Anto dan barang bukti iPhone X. Kedua pelaku dan penadah dibawa ke Polsek Kuta guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, malam itu mereka sudah dapat 2 iPhone, total sudah beraksi 3 kali. iPhone itu dijual Rp 5 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved