Satpol PP Denpasar Ancam Seret ke Ranah Pidana Pengembang Membangkang

Jika nantinya ada yang melakukan pemindahan atau pembukaan segel ranahnya masuk ke pidana.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Huda Miftachul Huda
Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas Satpol PP Kota Denpasar sedang menyegel proyek perumahan yang tak kantongi IMB 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR –  Satpol PP Kota Denpasar memperingatkan kepada pengembang yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) bakal dipidanakan.

Hal ini dikatakan satuan korps baju coklat tua ini terkait dengan pengembang proyek perumahan di Jalan Trenggana Gang IV, Kelurahan Penatih, Denpasar yang terus membangun meski tak kantongi IMB.

Sebelumnya Tim Yustisia Kota Denpasar menyegel lahan yang bakal dibangun perumahan di Jalan Trenggana Gang IV, Kelurahan Penatih, Denpasar, pada Selasa (5/11).

Penyegelan ini dilaksanakan karena tak memiliki izin berupa IMB maupun izin kavling dan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang bangunan gedung.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan setelah adanya protes oleh warga, pihaknya telah melakukan mediasi pada 17 Oktober 2019 lalu di Sewaka Dharma Lumintang.

Pihaknya meminta agar semua pihak menahan diri dan kegiatan pembangunan dihentikan. Namun pengembang semakin ngebut melakukan pembangunan.

"Penanggungjawab proyek ngebut dan kami teruskan ke sidang tipiring. Setelah tipiring kami layangkan peringatan untuk menghentikan, namun tidak diindahkan, sehingga tim yustisi sepakat melakukan penutupan," katanya.

Jika nantinya ada yang melakukan pemindahan atau pembukaan segel ranahnya masuk ke pidana. Pembukaan segel akan dilaksanakan setelah pihak pengembang bisa menunjukkan izin dan ada peninjauan dari tim yustitusi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved