Wiranto Pernah Titipkan Rp 44,9 Miliar ke Mantan Bendahara Partai Hanura, Kini Justru Berpekara

Inas mengatakan, para kader mempertanyakan uang untuk apa yang dititipkan Wiranto kepada Bambang ketika menjabat sebagai petinggi di Partai Hanura.

Editor: Rizki Laelani
Tribunnews.com / Nurmulia Rekso Purnomo
Wiranto 

Wiranto Pernah Titipkan Rp 44,9 Miliar ke Mantan Bendahara Partai Hanura, Kini Justru Berpekara

TRIBUN-BALI.COM - Ketua DPP Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir memberikan tanggapan perihal gugatan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto kepada mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad.

Ia mempertanyakan dan merasa heran dengan sumber uang yang dititipkan Wiranto ke Bambang Sujagad.

Inas mengatakan, para kader mempertanyakan uang untuk apa yang dititipkan Wiranto kepada Bambang ketika menjabat sebagai petinggi di Partai Hanura.

"Gugatan Wiranto kepada Bambang Sujagad Susanto, telah membuat kader-kader Hanura bertanya-tanya dan panasaran. Uang apakah yang dititipkan Wiranto kepada Bambang Sujagad? Pasalnya adalah pada tahun 2009 tersebut, Wiranto menjabat sebagai Ketua Umum partai Hanura dan Bambang Sujagad sebagai Bendahara Umum partai Hanura," kata Inas saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).

Inas mengatakan, jumlah uang yang dititipkan Wiranto kepada Bambang yang ketika itu menjabat sebagai bendahara umum partai, tidak sedikit.

Oleh karena itu, ia meminta Wiranto segera mengklarifikasi dari mana sumber uang tersebut dan alasan dititipkan ke Bambang.

"Jadi Wiranto perlu mengklarifikasi melalui media, uang apakah dan darimana sumbernya sehingga harus dititipkan kepada Bambang Sujagad? Jika uang itu adalah uang pribadi Wiranto, kenapa dititipkan ke Bambang Sujagad?," ujarnya.

Sebelumnya, Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto karena dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan dengan nilai sekitar Rp 44,9 miliar.

Dilansir dari situs informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst Adapun kuasa hukum Wiranto bernama Adi Warman.

Dalam gugatan itu, terdapat 10 petitum.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Wiranto.

"Menyatakan Tergugat (Bambang) melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji, dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian, Tertanggal 24 November 2009, tentang Penitipan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura," demikian bunyi petitum kedua gugatan Wiranto tersebut.

PSS Sleman vs Bali United, Adu Kuat Tim Papan Atas, Ini Skema Kekuatan Coach Teco

PSS Sleman vs Bali United, Menghadapi Tim Kandidat Juara, Coach Seto Akui Laga Berat

PSS Sleman vs Bali United, Coach Teko Minta Ini Pada Wasit

Minta Tak Dihubungkan dengan Hanura

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved