Agar Tak Timbul Kecemburuan, Ketua PGRI Usulkan Kenaikan Tunjangan Kepala SD-SMP
Ketua PGRI Bali mengusulkan tunjangan kepala SD dan SMP negeri juga perlu dinaikkan agar tidak menimbulkan kecemburuan
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Agar Tak Timbul Kecemburuan, Ketua PGRI Usulkan Kenaikan Tunjangan Kepala SD-SMP
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Wilayah Bali, I Gede Wenten Aryasudha, mengapresiasi keputusan Gubernur Bali I Wayan Koster menaikkan tunjangan kepala SMA, SMK, dan SLB Negeri menjadi Rp 6.250.000 mulai 1 Oktober 2019.
Namun, dia mengusulkan tunjangan kepala SD dan SMP negeri juga perlu dinaikkan agar tidak menimbulkan kecemburuan.
“Peningkatan kinerjanya dituntut, maka kesejahteraannya juga harus ditingkatkan,” kata Wenten kepada Tribun Bali di Denpasar, Bali, Rabu (6/11/2019).
Meskipun SD dan SMP negeri bukan merupakan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, namun menurut Wenten, pemprov bisa berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Besarnya tidak perlu sama, tetapi ada kemiripan dengan tunjangan kepala SMA/SMK.
“Di SD lebih berat lagi tugasnya (kepala sekolah, red), kadang-kadang gurunya hanya empat orang sehingga kepala sekolah juga merangkap sebagai guru,” ujarnya.
Kekurangan tenaga guru terjadi, kata dia, karena banyak guru yang memasuki masa pensiun.
Ditambah lagi Pemerintah Pusat melarang pengangkatan guru honor.
Hal ini menjadi persoalan besar yang dihadapi daerah ketika ingin memajukan pendidikan.
Di samping itu, masukan yang diterima PGRI menyebutkan ada kecemburuan antara kepala sekolah yang dikelola pemprov dengan kepala sekolah yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Sebelumnya, pengamat pendidikan Prof Putu Rumawan Salain juga sempat menyinggung dampak kenaikan tunjangan kepala SMA, SMK, dan SLB negeri ini terhadap kepala SMP dan SD.
• Promo #SurpriseDeal Telkomsel Terakhir Hari Ini! Paket Internet Hingga 75 GB Mulai Harga Rp 60.000
• Cuaca Bali Cerah Berawan Hari Ini, BMKG: Tetap Waspadai Potensi Gelombang Tinggi
“Kalau hanya tunjangan kepala SMA saja yang dinaikkan, bagaimana dengan nasib kepala sekolah di tingkat SMP dan SD? Ini mengakibatkan mereka bisa ‘gigit jari’ mengingat yang menjadi kewenangan provinsi hanyalah SMA sederajat,” ujarnya.
Seperti diberitakan kemarin, Gubernur Koster menaikkan tunjangan kepala SMA, SMK dan SLB Negeri lebih dari 300 persen yang mulai berlaku 1 Oktober 2019.
Tunjangan kepala sekolah yang sebelumnya hanya Rp 1,5 juta per bulan, dinaikkan Rp 4.750.000 sehingga jumlah tunjangan yang mereka terima sekarang Rp 6.250.000 per bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ketua-pgri-bali-7.jpg)