Jubir Presiden Jelaskan Alasan Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI yang Dihapus Gus Dur

Fadjroel menyebut, pos yang sudah hilang sejak 20 tahun lalu itu dihidupkan lagi karena ada tugas prioritas yang akan diberikan Presiden

Editor: DionDBPutra
KOMPAS.COM/RAKHMAT NUR HAKIMi
Fadjroel Rachman 

Jubir Presiden Jelaskan Alasan Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI yang Dihapus Gus Dur

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, memberi penjelasan soal langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menghidupkan jabatan wakil panglima TNI.

Fadjroel menyebut, pos yang sudah hilang sejak 20 tahun lalu itu dihidupkan lagi karena ada tugas prioritas yang akan diberikan Presiden.

Hal yang sama berlaku saat Jokowi menunjuk wakil menteri untuk sejumlah kementerian.

"Posisi terkait dengan wakil menteri, wakil panglima, jelas kriterianya dari Bapak, selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Sebelumnya, Presiden Jokowi memang sudah menunjuk 12 wakil menteri untuk 11 kementerian.

Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono, misalnya, mendapat tugas khusus untuk mengembangkan industri pertahanan.

Berlibur ke Pulau Banda, Harga Sewa Kapal Pinisi yang Dipakai Nikita Willy Rp 189 Juta Per Malam

Ramalan Zodiak Kamis 7 November 2019: Libra Bisnis Bareng Teman, Scorpio Siap-siap Diomeli Bos!

Namun, Fadjroel tidak tahu tugas khusus apa yang akan diberikan Jokowi kepada wakil panglima nanti.

"Periksa saja, dari semua wamen, pasti kriteria tugasnya adalah tugas prioritas yang ingin dikembangkan pemerintah," kata Fadjroel.

"Saya bisa jawab sebatas itu," katanya.

Saat ditanya lagi apakah dihidupkannya lagi wakil panglima ini merupakan permintaan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Fadjroel juga tak bisa mengonfirmasi. Ia meminta wartawan bertanya langsung kepada Hadi.

"Lebih baik ditanyakan kepada panglima TNI karena itu kebutuhan kan. Biasanya kebutuhan langsung," kata dia.

Hidupnya kembali jabatan wakil panglima TNI dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keberadaan Wakil Panglima TNI diatur dalam Pasal 13 ayat (1).

"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).

Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Namanya Mencuat di Bursa Wagub DKI, Ini Rekam Jejak Ahmad Dhani, Pernah Gagal di Pileg & Pilbup

Fuzhou China Open 2019, Marcus/Kevin Mendapat Perlawanan Sengit dari Pasangan Muda China

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved