Kasusnya Viral, Pelaku Bullying di Klungkung Divonis 1 Tahun Masa Percobaan & Dilarang Keluar Bali

Meskipun berusia masih dibawah umur, ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara, dengan masa percobaan 1 tahun.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Eka Mita Suputra
Tiga pelaku penganiayaan dan bullying terhadap Ni Ketut APP (15), yakni P (16), Kadek KD (17), dan Komang P (16) ketika berada di Kejari Klungkung belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Tiga pelaku penganiayaan dan bullying terhadap Ni Ketut APP (15), yakni P (16), Kadek KD (17), dan Komang P (16) telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Semarapura.

Meskipun berusia masih dibawah umur, ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara, dengan masa percobaan 1 tahun.

Para tersangka juga dicekal, belum boleh meninggalkan Bali selama sebulan penuh.

Kasi Pidum Kejari Klungkung Ahmad Fatahila menjelaskan, kasus ini menjadi perhatian paling besar dari publik di Klungkung, sejak awal tahun hingga awal November ini.

Ketiganya menjalani vonis Oktober lalu, setelah beberapa kali upaya diversi di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan gagal.

"Kasus perlindungan anak ini, memang mendapatkan perhatian besar dari publik. Apalagi tersangka dan korban merupakan anak di bawah umur. Karena masih dibawah umur, ketiga tersangka, divonis 6 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1 tahun," ujar Ahmad Fatahila, Jumat (8/11/2019).

Vonis ini lebih sedikit, dari pada tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara, dengan masa percobaan hingga 2 tahun.

Namun demikian, selama sebulan ini ketiga tersangka dicekal untuk keluar Bali.

Ketiganya juga harus wajib lapor selama setahun penuh.

"Sementara ketiga tersangka belum diperbolehkan keluar Bali, dan wajib untuk wajib lapor," jelasnya.

Sementara Ketua P2TP2A Klungkung I Made Kariada mengungkapkan, dalam kasus tersebut diversi gagal pada setiap tingkatan proses hukum.

Sehingga vonis ini, menunjukan pengadilan telah dengan arif bijaksana menentukan hukuman bagi anak sesuai UU Peradilan anak.

"Pada intinya, vonis masa percobaan 1 tahun itu tidak menghalangi hak-hak anak secara mendasar hukuman terhadap anak tetap bersifat mendidik," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Klungkung mengamankan tiga tersangka dalam kasus kekerasan terhadap Ni Ketut APP (15), antara lain Komang P (16), P (16) dan Kadek KD (16). Ketiganya diganjar dengan pasal 80 jo Pasal 76 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 3 tahun. Namun karena pelaku masih dibawah umur, penyelesaian kasus ini diupayakan diversi.

Proses diversi disenua tingkatan mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan sudah dilakukan dengan mempertemukan pihak korban dan pelaku, serta keluarha masing-masing.

Namun pihak korban tetap ingin kasus ini lanjut hingga ke pengadilan, karena video kekerasan yang dialami korban sampai viral di media sosial. (Mit)

Caption: Tiga pelaku penganiayaan dan bullying terhadap Ni Ketut APP (15), yakni P (16), Kadek KD (17), dan Komang P (16) ketika berada di Kejari Klungkung belum lama ini.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved