SKD CPNS 2019 Pakai Aturan Baru Permenpan, Cek Nilai Ambang Batas yang Ditetapkan
Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permenpan 24/2019.
Setelah mengetahui nilai ambang batas, sebaiknya peserta segera mendaftarkan diri yang dilakukan secara online melalui portal SSCASN pada Senin (11/11/2019).
• Arti Mimpi Melihat Bunga Pengantin Dalam Suatu Pernikahan, Anda Boleh Berbahagia
• Pendaftaran CPNS Online di Denpasar Telah Dibuka Tadi Malam & Dibuka 364 Formasi, Waktu 2 Minggu
Adapun pendaftaran merupakan tahap awal menuju ASN, selanjutnya peserta CPNS akan menghadapi seleksi administrasi, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk seleksi administrasi, peserta harus menyiapkan lengkap dokumen-dokumen yang dijadikan persyaratan dalam formasi yang dilamar.
Barulah tahap selanjutnya peserta akan menuju tes-tes yang wajib dilakukan agar lolos menjadi ASN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, SKD CPNS 2019 Pakai Aturan Baru Permenpan"